Thursday, December 12, 2024
Home > Hukum > MUI Sesalkan Pemblokiran Situs Islam

MUI Sesalkan Pemblokiran Situs Islam

MUI sesalkan pemblokiran situs Islam

MUI sesalkan pemblokiran situs Islam

MIMBAR-RAKYAT.com (Makassar) – Pemblokiran beberapa situs internet bernafaskan Islam semakin menggulirkan berbagai pendapat, termasuk yang diungkapkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr Din Syamsuddin yang menyesalkan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika.  

“Penutupan situs Islam itu mengundang reaksi umat Islam karena ini sangat sensitif. Langkah ini bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas terorisme,” kata Din Syamsuddin di Makassar, Rabu malam.

Din menyatakan, seharusnya Kominfo membicarakan hal tersesbut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat instruksi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Saya sudah berkomunikasi dengan Menkominfo terkait hal ini. Dalam waktu dekat kami akan duduk bersama membahas soal ini. Saya sayangkan kenapa baru mau dibicarakan setelah sudah mengambil langkah itu,” katanya seusai menghadiri Harsiarnas KPI di Anjungan Losari.

Ketua Umum Muhammadiyah ini berpendapat bahwa pemblokiran situs islam adalah langkah tidak tepat dan menyinggung perasan umat Islam, karena tidak semua situs Islam membawa isu paham radikal yang mengarah ke terorisme.

“Kenapa situs yang berbau mesum dan merusak ahlak itu dibiarkan dan tidak diblokir, malah terkesan dibiarkan, sementara situs Islam dianggap penyebar terorisme oleh pemerintah itu diblokir, padahal tidak semua situs kan,” ujarnya.

Din menambahkan pemblokiran situs Islam tidak efektif karena rata-rata situs Islam membawa idelogi agama yang menyangkut aqidah orang islam kendati ada pula yang memanfaatkan Islam dengan membuat situs.

“Faktanya semuanya di blokir dan tidak memberikan ruang dan memeriksa secara seksama, meskipun kami akan melakukan pertemuan tetapi langkah ini menurut pendapat saya tidak efektif,” ulasnya.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pihaknya telah memblokir situs-situs Islam yang menyebarkan paham radikalisme dan pemblokiran itu atas permintaan BNPT.

Kominfo kemudian meminta pihak Internet Service Provider (ISP) segara memblokir situs-situs yang dianggap menyebar paham radikalisme tersebut. Diberitakan bahwa ada 19 situs yang sementara ini diblokir diduga sebagai penyebar paham radikalisme yang disusupi terorisme.  (AN/KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru