MIMBAR-RAKYAT.com (Pontianak) -Pegawan Negeri Sipil (PNS) harus ekstra hati-hati, karena siapa saja yang menambah libur sendiri usai masa libur ini akan kena sanksi.
Tapi pengumuman ini hanya ada di Pemerintah Kota Pontianak, sedangkan dari tempat lain belum ada terdengar pernyataan dari para petinggi setempat.
“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada para PNS yang kedapatan menambah libur sepanjang perayaan Natal dan Tahun Baru,” kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Kamis.
Walikota menjelaskan, libur perayaan Natal tahunyang dimulai Kamis (24/) dan ditambah dengan Sabtu dan Minggu, cukup panjang bagi seorang PNS untuk merayakan Natal bersama orang terdekat dan mengunjungi sanak keluarga untuk berbagi kebahagiaan Natal.
“Kami akan melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) Senin (28/12) guna memastikan tidak ada PNS yang menambah libur, baik bagi mereka yang merayakan Natal maupun yang tidak,” ucapnya.
Sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja setelah libur panjang tersebut, diberikan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, katanya seperti dilansir dari antaranews.
Sutarmidji mengimbau PNS di lingkungan Pemkot Pontianak agar bekerja seperti biasa, setelah libur panjang tersebut dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Apalagi, baru-baru ini Pemkot Pontianak, baru saja meraih penghargaan bidang pelayanan publik terbaik se-Indonesia dari Ombudsman RI dengan nilai tertinggi 87,32.
Predikat terbaik tersebut, yakni dalam kepatuhan standar pelayanan publik menurut UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, setelah Kota Pontianak berhasil melakukan inovasi percepatan dalam memberikan pelayanan, katanya.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif jajaran PNS di lingkungan Pemkot Pontianak yang selama ini sudah berkomitmen memberikan pelayanan yang baik sehingga diakui oleh sebagian besar masyarakat,” ujarnya.
Dia meminta, apa yang telah dilakukan oleh jajaran PNS di lingkungan Pemkot tersebut, agar terus ditingkatkan dengan memberikan pelayanan yang cepat, murah, transparan dan bebas dari pungli (pungutan liar).
Pontianak menduduki rangking tertinggi dengan penilaian sebanyak 109 unit layanan sudah masuk dalam zona hijau. Berbagai inovasi dalam percepatan memberikan pelayanan kepada masyarakat dilakukan Pemkot Pontianak sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada pemerintah. (KB/AN)