MIMBAR-RAKYAT.com Artis cantik Eddies Adelia akhirnya memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dan diancam jemput paksa. Ia tersangka dalam kasus pencucian uang suaminya, Ferry Ludwankara SetiawanEddies, artis film dan sinetron ini tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (7/3/2014) sekitar pukul 11.30 WIB. Ia datang didampingi dua orang pengacaranya.
Turun dari mobil Lexus warna hitam bernopol B 1970 SO , Eddies tampil modis berkacamata hitam mengenakan berjilbab warna krem yang senada dengan bajunya dan rok panjang berwarna putih motif bunga-bunga.Tak tersirat diwajahnya bekas pencucian uang yang disangkakan pihak kepolisian.
Eddies tidak berkomentar banyak saat ditanya sejumlah wartawan. Eddies diketahui menerima dana sekitar Rp 1 miliar dari Ferry yang diduga sebagai upaya untuk pencucian uang. Ferry sendiri dijerat kasus penipuan dan penggelapan uang sekitar Rp 21 Miliar serta dijerat pula tindak pidana pencucian uang. Kasus Ferry tinggal menunggu jadwal persidangan di pengadilan.
Eddies sedianya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (28/2/2014) lalu. Namun saat itu, Eddies tidak memenuhi panggilan penyidik, dengan alasan sakit. Ada surat keterangan sakit dari dokter yang dikirim melalui kurir ke penyidik.
Penyidik kemudian memberikan toleransi bagi Eddies untuk bisa hadir pada Senin (3/3). Setelah ditunggu hingga Senin (3/3), Eddies tidak juga menghadapkan dirinya ke penyidik. Ketidak hadiran Eddies kemarin itu, tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
Pekan lalu, penyidik menetapkan Eddies sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang karena menerima aliran dana dari suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan yang disinyalir merupakan hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ferry sendiri telah diserahkan tahap kedua ke Kejati DKI beberapa pekan lalu. Peningkatan status Eddies dari semula sebagai saksi menjadi tersangka, dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli.
Dalam tahap dua penyerahan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan atas suami Eddies, jaksa memberikan petunjuk untuk kembali memeriksa Eddies. Eddies kala itu diindikasikan terlibat menerima kucuran dana hasil kejahatan suaminya itu.
Dari hasil pemeriksaan Eddies terdahulu sebagai tersangka, ia diketahui menerima aliran dana hingga Rp 1 miliar. Penyidik menilai, aliran dana dari suaminya kepada Eddies ini tidak wajar.
Selain adanya bukti aliran dana dari Ferry Ludwankara Setiawan, Eddies juga diduga kuat sudah mengetahui suaminya seorang penipu.
“Sebelum menikah dengan Ferry, Eddies sudah tahu kalau suaminya seorang penipu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Rikwanto mengatakan, sebelum Ferry menikahi Eddies, mantan Bendahara Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu pernah terlibat sejumlah kasus penipuan. Ia menambahkan, patut diduga Eddies mengetahui uang yang diberikan dari Ferry sebagai nafkah suami ke istri itu hasil kejahatan suaminya.
“Bahkan dia pernah divonis atas kasus penipuan di Ciamis, Jawa Barat,” imbuhnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, Ferry pernah divonis 8 bulan penjara atas keterlibatannya dalam perkara pengadaan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) tahun 2003 Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi proyek SIMDA yang dilakukan Ferry bersama tersangka lainnya ini mencapai Rp 985.818.690.
Dalam kasus, ini, Rikwanto kembali menegaskan dugaan penerimaan aliran dana oleh Eddies dari suaminya, Ferry Setiawan.
Suaminya. Fery Ludwankara , sudah selesai diperiksa di Kejaksaan. Apa yang dilakukan oleh Fery merupakan pelanggaran pidana, penipuan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, ada dana mengalir ke beberapa pihak, termasuk istrinya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, penyidik menemukan belasan kali transfer dengan uang yang diterima Rp 1 Milyar rupiah. “Kita meneliti ada belasan kali dengan uang kurang lebih 1 Milyar,” ungkapnya. (Ais)