Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Johnson & Johnson Dituntut 72 Juta Dolar Dianggap Penyebab Kanker

Johnson & Johnson Dituntut 72 Juta Dolar Dianggap Penyebab Kanker

Farmasi raksasa ini menghadapi ratusan tuntutan hukum menyangkut tuduhan produknya sebagai penyebab kanker. (reuters)

MIMBAR-RAKYAT.com (St. Louis) – Raksasa farmasi Johnson & Johnson dituntut membayar 51 juta Pound (72 juta dolar AS) setelah kematian seorang wanita akibat kanker ovarium dikaitkan dengan bedak produk perusahaan itu.  

Allen Law Firm Johnson & Johnson, diminta membayar 72 juta dolar karena mengakibatkan kerugian bagi keluarga Jacqueline Fox, yang meninggal karena menderita penyakit kanker ovarium (indung telur/kelenjar kelamin) karena ia menggunakan bedak Baby Powder dan Shower to Shower.

Dalam putusan tuntutan yang dimumkan Senin malam waktu setempat, para juri di pengadilan St. Louis, Amerika Serikat, menyatakan keluarga Jacqueline Fox harus menerima uang sebanyak tujuh juta pound sebagai ganti rugi langsung dan sebesar 44 juta pound sebagai ganti rugi tambahan, seperti diumumkan pengacara keluarga, berdasar catatan pengadilan.

Putusan pengadilan ini merupakan yang pertama dilakukan para juri AS, atas klaim ganti rugi (demages), demikian dilaporkan mirror.co.uk, Senin malam waktu setempat.

Johnson & Johnson dituntut membayar ganti rugi $72 juta oleh keluarga Jacqueline Fox, yang meninggal karena kanker ovarian yang dikaitkan karena ia menggunakan Baby Powder dan Shower to Shower. (Courtesy of Beasley, Allen Law Firm)
Johnson & Johnson dituntut membayar ganti rugi $72 juta oleh keluarga Jacqueline Fox, yang meninggal karena kanker ovarian yang dikaitkan karena ia menggunakan Baby Powder dan Shower to Shower. (Courtesy of Beasley, Allen Law Firm)

Johnson & Johnson menghadapi ratusan tuntutan hukum, yang menyesalkan – karena ambisi meningkatkan penjualan mereka – tapi dalam beberapa dekade ini tidak mampu mengingatkan kepada konsumer (pembeli/pemakai) bahwa bedak yang diproduksi mereka dapat menyebabkan kanker.

Fox, yang tinggal di Birmingham, Alabama, menggunakan Baby Powder dan Shower to Shower untuk pembersih tubuh wanita (feminine hygiene) lebih dari 35 tahun, sebelum didiagnosa menderita kanker ovarium tiga tahun lalu.

Ia meninggal pada Oktober lalu dalam usia 62 tahun.

Marvin Salter dari Jacksonville, Florida, mengatakan, ibunya menggunakan bedak talkum itu selama beberapa dekade.

“Ia sudah terbiasa menggunakan bedak itu setiap habis mandi, tak ubahnya seperti kita menyikat gigi,” katanya seperti dilansir dari theguardian.com.

Jere Beasley, pengacara keluarga Fox mengatakan, Johnson & Johnson “mengetahui sejak 1980-an akan risiko bedak produksi mereka” tetapi mereka berdiam diri dan “menipu publik, menipu semua aturan regulator”.

Ia mengungkapkan hal itu kepada media melalui konferensi pers jarak jauh.

Carol Goodrich, wanita juru bicara Johnson & Johnson, mengatakan, “Kami tidak memiliki pertanggungjawaban yang lebih tinggi tentang kesehatan dan keamanan para konsumer, dan kami kecewa dengan keputusan pengadilan ini.”

“Kami bersimpati dengan keluarga para penggugat tapi kami amat yakin keamanan bedak kosmetik kami dalam dekade-dekade lalu dilindungi secara ilmiah,” katanya.

Risiko: Jacqueline Fox meninggal karena menderita kanker ovariam pada Oktober tahun lalu. (getty)
Risiko: Jacqueline Fox meninggal karena menderita kanker ovariam pada Oktober tahun lalu. (getty)

Pada Oktober 2013, juri federal di Sioux Falls, South Dakota, menangai penggugat Deane Berg yang menggunakan bedak badan produk Johnson & Johnson sebagai penyebab menjalarnya kanker ovariannya.

Tapi ketika itu tidak ada tuntutan ganti rugi.

Valeant Pharmaceuticals International Inc saat ini pemilik merek Shower to Shower tetapi mereka tidak tersangkut dalam kasus yang dialami Fox.  (arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru