MIMBAR-RAKYAT Com. (Jakarta) Deddy Kusdinar schock divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Saya masih shock karena di luar nalar pengetahuan saya tentang hukum. Saya sangat tidak mengerti,” ujar Deddy seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain itu, Deddy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 300 juta. Jika belum dibayar hingga dalam waktu satu bulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita negara. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Toh masih ada sedikit yang menghibur dibalik kerasnya palu hakim. Rekeningnya diizinkan untuk dibuka , karena Deddy mengeluh isterinya tidak bisa mengambil gaji.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan jaksa penuntut umum KPK membuka blokir rekening milik Deddy Kusdinar. Mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dinyatakan terbukti bersalah dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).
“Memerintahkan penuntut umum pada KPK membuka blokir rekning milik terdakwa di Bank BRI,” kata hakim ketua Amin Ismanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu
Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan, yaitu Deddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, yaitu berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatan, dan juga pernah meraih penghargaan sebagai pegawai teladan di Kemenpora.
Deddy dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sidang pengadilan terhadap Dedy ini adalah yang kedua dari sekian banyak tersangka yang juga menunggu jadwal pengadilan. Yang sekarang sedang berjalan adalah pengadilan terhadap Andi Malarangeng, mantan Menpora.
Hakim menilai, Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Deddy disebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanulah Aziz, serta korporasi. Deddy dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. (AL)