MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) – Buntut adanya penolakan dari DPRD Garut terkait desakan penggunaan hak-hak DPRD, menyebabkan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pembaharuan Garut (AMPG), kembali mendatangi Gedung DPRD Garut, Jalan Patriot, dan mengancam mempidanakan mereka.
Mereka ingin meminta penjelasan terkait ditolaknya permohoanan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Garut, terkait dengan dugaan AMPG yang telah melayangkan bukti-bukti adanya terjadi kebohongan publik.
Pada 1 Agustus 2016, pihak DPRD melalui pimpinan meminta waktu selama dua hari, untuk memutuskan perlunya dibentuk pansus serta menggelindikan hak angket dan hak interpelasi.
Dalam surat kesepakatan bersama antara AMPG dan pimpinan DPRD Garut, yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama, dikatakan mereka sepakat untuk membentuk pansus dengan catatan akan dilaksanakan terlebih dahulu rapat pimpinan bersama seluruh pimpinan Fraksi di DPRD.
Namun kenyataannya, pada surat berita acara yang ditanda tangani seluruh unsur pimpinan dan seluruh ketua Fraksi, dengan nomor surat 171.2/722 Pim-DPRD tanggal 03 Agustus 2016, perihal tindak lanjut penerimaan audensi AMPG, ternyata pihak legislatif dengan tegas menolak dan tidak bisa mengabulkan permohonan AMPG terkait pembentukan pansus, hak angket dan hak interpelasi.
Akibat tidak puas dengan adanya jawaban dari DPRD Garut, maka AMPG Garut, melalui juru bicara, Haryono, menilai, keputusan DPRD Garut, dalam menyikapi permohonan AMPG, jelas tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Satu pihak dalam hal ini DPRD Garut, sudah tidak mentaati kesepakatan/perjanjian bersama seusuai dengan surat yang ditanda tangani pada tanggal 1 agustus 2016,” kata Haryono.
“Perbuatan lembaga DPRD sudah jelas memenuhi unsur keperdataan sebagaimana diatur dalam 1340 KUH Perdata,” ujarnya, Rabu (10/8/2016).
Dikatakannya, surat kesepakatan/perjanjian bersama yang ditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 2016 tersebut, sudah diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata, namun pihak DPRD tetap melanggar kesepakatan bersama tersebut.
“Kami sudah mendalami isi surat yang dikeluarkan 3 Agustus 2016, yang ditanda tangani seluruh unsur pimpinan dan wakil DPRD serta pimpinan fraksi-frasi, ternyata mereka telah menutup materi subtansi suatu hal tertentu. Belum juga mendalami isi materi yang diajukan pihak kedua, pihak kesatu telah langsung mengambil keputusan,” katanya.
“Oleh sebab itu, maka kami sepakat, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sepakat untuk mempidanakan seluruh unsur pimpinan DPRD Garut bersama pimpinan-pimpinan Fraksi-fraksi. Hal ini dikarenakan telah berbuat tidak menyenangkan sesuai dengan unsur-unsur pasal 53 KUH Pidana,” katanya. Bukan itu saja pihaknya juga akan mem PTUN kan, keputusan DPRD.
Sementara Ketua Fraksi Partai Golongan Karya, Deden Sofyan, yang menerima audensi AMPG, mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait dasakan AMPG.
“Tapi saya akan segera mendesak pimpinan DPRD Garut, untuk segera menggelar Rapat Pimpinan, guna menyelesaikan persoalan dengan AMPG,” ujarnya.
“Kami akan segera menyampaikannya pada pimpinan DPRD Garut dan segera mengadakan Rapim,” pungkas Deden. (Yat R.KB)