MIMBAR-RAKYAT.com (Semarang} Hari itu tahun baru 2014 baru sehari lewat.informasi kelas A masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Ada penjualan air zam zam palsu yang disalurkan lewat toko souvenir haji didaerah Mijen Semarang.
Reserse AKP Habibul Ahmad yang ditugaskan untuk melacak info ini segera melakukan pengamatan lapangan. Meminta bantuan kepada anggota masyarakat setempat diperoleh kepastian bahwa toko souvenir tersebut menyedikan air zam zam kemasan. Bahklan anggota masyarakat berhasil membeli satu galon.
Tanggal 7 Januari 2014 diperoleh informasi lagi ada mobil pengangkut membongkar muatan air kemasan galon, di toko souvenir haji di wilayah Kauman Semarang. Penyidik membuntuti mobil tersebut hingga kembali ke pangkalannya yang ternyata di Kelurahan Kecamatan Mijen Semarang.
Pengintaian terus dilanjutkan keesokan harinya dan berlanjut ke hari esoknya, untuk memastikan rutinitas yangf terkjadi dirumah dan toko tersebut. Ternyata setiap pagi ada mobil membawa 4-5 orang yang ternyata karyawan yang menangani pengemasan air dalam galon yang dilabel Air Zam Zam.
Sebuah sumur artesis juga diketahui ada dibagian rumah tersebut sebagai sumber air. Untuk lebih meyakinkan lagi penyidik sekali lagi melakukan pembelian untuk sampel. Kali ini penyidik Habibul Ahmad sendiri yang membeli dan kebetulan dilayani sendiri oleh H Thalib (58). Penyidik mendapat sampel yang lengkap galon dengan label air Zam Zam layaknya asli dari Mekah.
Esok harinya, pada Selasa (14/1/2014), tim penyidik menunggu mobil masuk ke rumah terdakwa dengan membawa beberapa orang. Menunggu beberapa saat Tim pengintai kemudian melakukan penggerebekan dengan meminta terdakwa menunjukkan semua surat izin. Thalib tidak bisa menyangkal ketika polisi meminta berbagai dokumen perusahaannya, CV Ebun Thalib Mandiri.
Ia hanya bisa menunjukkan surat resmi bertuliskan perusahaan itu sebagai distributor air zamzam, tanpa kelengkapan surat perizinan kelengkapan lainnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sumur artesis yang di dalamnya ada selang masuk ke pompa air, diteruskan selang menuju tabung setinggi 1,5 meter. Sumur itu yang diduga menjadi sumber air pembuatan air zamzam palsu.
Bersamaan dengan itu, digerebek pula pabrik serupa di Desa Kaliwareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Dua pabrik itu adalah satu jaringan.
Pabrik zamzam palsu di Mijen berdiri sejak 2011 dengan omzet mencapai Rp 2,2 miliar. Pada tahun 2012, omzet meningkat mencapai Rp 4 miliar. Tahun 2013 juga mencapai angka Rp 4 miliar.
Air zamzam palsu pun diduga telah beredar luas ke beberapa daerah di Pulau Jawa. Penyidik menduga, air kemasan palsu ini sudah sampai Solo, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, hingga ke Jakarta. Tersangka menyamarkan lokasi pabrik di Batang sebagai tempat penggemukan sapi.
Di dalam pabrik, pelaku menggunakan air artesis dari tanah depan pabrik. Air dikemas sedemikian rupa mirip air zamzam asli dari Arab Saudi. Tersangka sendiri mematok harga jual air zamzam 10 liter seharga Rp 140.000
Ke Pengadilan
Terdakwa kasus pemalsuan produk air zamzam, H Thalib (58), dihadapkan ke meja sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (2/4/2014) sore.
Dalam persidangan ini, peran Thalib sebagai pengusaha air zamzam palsu mulai terungkap, baik ketika soal pembuatan maupun pola pendistribusiannya. H Thalib bin Saeb (58), pelaku pemalsuan dan pengolahan produk air zamzam ratusan drum di Kelurahan Polaman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus, yakni melanggar UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan, demikian Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Abdul Azis mengatakan.
Dari ketiga pasal dalam UU tersebut H Thalib diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda 2 milyar. (Ais)