MIMBAR-RAKYAT.COM (Medan) – Dua wanita menyelundupkan 1 kg ganja digagalkan dan ditangkap petugas Lapas Kelas IA Tanjunggusta, Medan, Sumatera Utara.
“Dua wanita tersebut pengunjung. Mereka ditangkap di pintu
Lapas,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Tanjung Gusta Medan, EP Manik, kemarin.
Dijelaskan, kedua wanita Zuraida, 40 dan Juniati, 46, mengaku sebagai kurir dan hendak membesuk seorang narapidana Dayat, 30, yang terlibat kasus pembunuhan,
Petugas Lapas curiga melihat gerak-gerik kedua wanita tersebut. Lalu, petugas memeriksa barang bawaan mereka dan menemukan 1 kg ganja yang disimpan di dalam plastik.
Personel Polsek Medan Helvetia turun ke lokasi dan melakukan pengembangan. Dari kediaman Ega,19, penduduk kawasan Lapas Tanjunggusta Medan, petugas mengamankan ganja 1 kilogram, beberapa paket kecil ganja siap edar dan timbangan elektrik.
“Jadi ganja yang dari kurir itu berasal dari Ega,”katanya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua wanita tersebut diboyong ke Mapolsek bersama barang bukti. (joh)