MIMBAR-RAKYAT.COM (Surabaya) – DAW, 28, tentara gadungan asal Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan RAK, 39, oknum pengacara asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya yang berperan sebagai debt collector (penagih utang) diciduk
polisi.
Keduanya dan empat pelaku lain, S, I, D, dan B (buron) menganiaya telah menganiaya David Arifin dan Adi Soninjau, karena menjadi perantara sewa mobil Xenia milik Okik yang tidak diketahui keberadaannya.
Kapolresta Sidoarjo AKBP M. Anwar Nasir, Senin (21/11) mengatakan, modus kejahatan ini hanya akal-akal pelaku. ALM menyewa kepada saudara Tri Lucki alis Okik yang untuk
kepentingan DAW. Setelah mobil dibawa tersangka DAW, tidak dikembalikan ke Okik.
“Saat mobil tak kembali, DAW mendatangi Okik untuk meminta surat kuasa mencari dan menarik mobil yang hilang. Tersangka DAW itu mengaku dari tim pembantu Unit 1 Kodim di Tegalsari,
Surabaya,” katanya.
Tersangka DAW, RAK dan empat teman lainnya kemudian mencari keberadaan mobil di David dan Adi Soni yang menunjukkan ALM untuk sewa mobil di Okik. David dan Adi diajak keliling mencari mobil milik Okik, tapi tak ditemukan.
“Karena tidak menemukan mobil yang dicari, dalam perjalanan di kawasan Balongbendo, David dan Adi dianiaya tersangka DAW, RAK dan keempat teman,” terang Anwar. Karena itu korban penganiayaan melapor ke Polres Sidoarjo dan pelaku ditangkap. (joh)