MIMBAR-RAKYAT.COM (Surabaya) – Pengrajin bendera di Jalan Jagir, Wonokromo, Surabaya, Darman, 45, berurusan dengan polisi dan harus menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polsek Wonokromo. Pasalnya, Darman menerima pesanan 1.000 ketapel.
“Kita mengamankan pengrajin, lantaran pesanannya tidak wajar,” kata Kompol Lily Djafar, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Selasa (29/11).
Setelah dilakukan pemeriksaan, 1.000 buah ketepel itu akan dikirim ke pemesan yang berada di Kota Maros, Makassar melalui kargo paket laut. Ketapel tersebut dipesan Citra Romadoni.
“Pemesanan hari Jumat dan pemesan meminta hari Senin harus dikirim ke Maros lewat kapal laut,” lanjut Lily.
“Kita mengamankan dan meriksa pengrajin ini, sebagai tindakan pencegahan saja. Apalagi barang tersebut fungsinya banyak. Takutnya akan diduga akan hal-hal yang negatif,” papar Lily.
Meskipun mengamankan barang bukti 1.000 ketapel, pihak kepolisan tidak menahan Darman. Sebab barang tersebut tidak termasuk dalam UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
“Jika dalam pemeriksaan dari pembuat dan pemesan tidak terdapat adanya unsur penyalahgunaan ketapel, maka proses dihentikan,” pungkasnya. (joh)