MIMBAR-RAKYAT.COM (Serang) – Upaya penyelundupan ganja melalui Jalan Tol Tangerang-Merak digagalkan petugas Korps Lalulintas PJR Induk Serang, Rabu (30/11). Dua pelaku kabur, sementara ganja seberat 261 kg yang dibungkus 9 karung diamankan dari dalam kendaraan New Avanza D 1380 AEI milik pelaku.
Kepala Induk PJR Serang Timur, AKP Dasril Chaniago mengatakan, terbongkarnya kasus penyelundupan 261 kg ganja ini berawal dari kecurigaan dua anggota PJR yaitu Bripka Andi Dwi Suryanto dan Briptu Wardiyono yang tengah melakukan ptaroli rutin di rest area KM 68 Bogeg, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Pada saat patroli, dua petugas ini melihat dua pria tengah memasukkan karung putih ke dalam kendaraan Avanza. “Karung-karung tersebut diturunkan dari truk fuso warna hijau yang tidak
diketahui nomer polisinya,” ungkap AKP Dasril didampingi Panit PJR AKP Sriyanto, SH.
Karena curiga, kedua petugas ini berusaha mendatangi kendaraan Avanza warna putih tersebut. Namun belum juga mendekat, kedua pelaku langsung masuk mobil dan kabur ke arah Tangerang.
Petugas mengejar. Sadar bakalan tertangkap, di KM 66 Pipitan, kedua pelaku menghentikan kendaraannya dan kabur ke arah perkampungan.
“Setelah mengetahui bahwa bungkusan karung dalam avanza itu adalah ganja, petugas berusaha mengejar namun pelaku berhasil meloloskan diri. Petugas PJR lainnya juga langsung saya perintahkan untuk mencari truk karena diduga masih ada barang haram lainnya, namun tidak berhasil kita temui,” kata Dasril.
AKP Sriyanto mengatakan pelaku diduga sengaja akan menjemput ganja di Merak. Dari karcis bukti bayar tol diketahui pelaku keluar tol melalui Gerbang Merak dan masuk lagi ke tol melalui gerbang Cilegon Timur. (joh)