MIMBAR-RAKYAT.COM (Bandung) – AP, jaksa senior di Bandung, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena diduga melakukan pemerasan. AP ditangkap setelah bertemu dengan seseorang di sebuah kafe di Jalan RE Martaduinata, Bandung. Diduga dia memeras orang itu dengan menakut-nakuti mengbongkar kesalahan.
“AP diamankan saat kembali ke kantor saat berada di halaman Kejati Jabar,” kata Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Arimuladi, Jumat (2/12). AP telah menjalani pemeriksaan secara intensif sejak Kamis (1/12) malam. Kemudian Jumat diperiksa lagi. Laporan kami sampaikan ke kejaksaan Agung,” kata Untung.
“Sebagai abdi negara dan PNS, melakukan kegiatan yang terindikasi membuat resah masyarakat atau menimbulkan persepsi tidak baik, akan kami tindak tegas,” tambah Untung.
Dijelaskan, AP meminta sejumlah uang pada orang yang ditemuinya. Namun Untung tak menyebutkan jumlah. “Yang jelas AP meminta sejumlah uang. Itu pelanggaran pelanggaran,” ujarnya.
Permintaan uang yang dilakukan AP tidak terkait kasus apa-apa. Karena AP tidak sedang menangani kasus saat ini. “Dia cuman berniat menakut-nakuti orang itu saja dabn mendapatkan uang,” jelasnya.
AP terancam mendapatkan sanksi. Bisa diberhentikan dengan tidak hormat atau diberhentikan dengan hormat, bisa juga dicopot dari jabatan jaksanya. “Ada 3 jenis sanksi, yakni ringan, sedang, dan berat. Namun untuk kategori pelanggaran yang dilakukan AP termasuk pelanggaran berat,” tambahnya. (joh)