Thursday, December 12, 2024
Home > Kota > Begini Cara Tilang Baru Dengan ERP

Begini Cara Tilang Baru Dengan ERP

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) Sistem electronic road pricing (ERP) segera dites di Jakarta. Gate ERP sepanjang 14 meter itu akan dipasang di Jl Sudirman.
Gate ERP memiliki 3 alat deteksi, yaitu VDC, VR dan transceivers. VDC merupakan alat sensor yang mendeteksi jenis kendaraan. Sementara VR berupa kamera yang akan merekam plat nomor kendaraan. Sementara pada kendaraan  diharuskan menempelkan stiker OBU (on board unit).

“Unit ERP yang akan datang bulan Juni akan langsung diinstal dan siap diujicoba awal Juli,” kata Ka Dinas  Perhubungan DKI Jakarta M Akbar  di kantornya, Jl Jatibaru, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2014).

ERP sendiri berbentuk gate dengan panjang 14 meter. Gate ini akan dipasang di lokasi uji coba ERP termasuk jalur cepat dan lambatnya. “Rencananya di Jalan Sudirman,” katanya.

“Misal kendaraan yang tidak ada OBU-nya, atau OBU-nya habis, semua akan dicapture,” ucap Akbar
Alat ketiga berupa transceivers yang berfungsi sebagai penerima data dari OBU. 3 set alat tersebut akan dipasang di setiap lajur jalan. “Jumlah set alatnya tergantung jumlah lajurnya,” katanya.
OBU(on board unit)  adalah semacam stiker berukuran sekitar 3×5 cm. Alat kecil ini bergambar Monas yang dikelilingi gedung tinggi dan pepohonan hijau. Di dalamnya nanti ada chipnya.

Dalam uji coba nanti, pengendara belum dikenakan biaya. Sampel on board unit (OBU), alat yang dipasang di mobil juga masih terbatas. Yaitu sekitar 50 unit yang akan dibagikan kepada beberapa pengendara yang kerap melintas di Jalan Sudirman.

“Misalnya untuk orang yang kerja di kawasan Sudirman, nanti akan kita kasih sampel,” ujarnya.

Uji coba akan dilakukan di koridor 1 busway Blok M-Kota dan koridor 2 Harmoni-Pulogadung pada Juli mendatang

OBU yang ditunjukkan Akbar tersebut berukuran sekitar 3×5 cm. Alat kecil ini bergambar Monas yang dikelilingi gedung tinggi dan pepohonan hijau. “Di dalamnya nanti ada chipnya,” kata Akbar. OBU ini nantinya harus  dipasang di kaca depan mobil.

Pada setiap  gate ERP dilengkapi alat yang dapat mendeteksi pengendara yang nakal. Meski tidak ditilang di tempat, petugas dapat mengetahui pengendara yang mobilnya tidak dipasang on board unit (OBU) atau saldo OBU-nya habis.
“Dinas Perhubungan  kerjasama dengan kepolisian. Kalau enggak ada OBU atau OBU-nya kosong, pelat akan dicapture kamera yang ada di gate tersebut,” kata Kadis Perhubungan DKI Jakarta M Akbar  di kantornya, Jl Jatibaru, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2014).

Dishub kemudian mengirimkan data kendaraan tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi lalu akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.

“Polisi kan lengkap tuh data kepemilikan kendaraan,” ujar Akbar.

Kemudian pemilik harus membayar denda ke kantor Samsat. Namun besaran denda belum ditentukan. “Kalau nggak datang bayar denda, akan dicegat waktu perpanjangan STNK,” katanya

Namun untuk teknis pembayaran ERP masih dibahas. Ada 2 opsi pembayaran, yaitu chip akan dikaitkan dengan rekening bank atau berisi saldo yang dapat dipotong langsung atau kalau tidak dicegat pada saat perpanjangan STNK . Saat ini sudah sekitar 50 unit OBU yang sudah di terima Dishub  dari perusahaan Kapsch asal Swedia. Begitu gate terpasang ujicoba segera dilakukan. (AL)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru