Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > JPU Hadirkan Enam Saksi Pada Sidang Ahok Selasa

JPU Hadirkan Enam Saksi Pada Sidang Ahok Selasa

Ahok dalam sidang. (liputan6)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) merencanakan menghadirkan enam saksi pelapor dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Sidang keenam Ahok ini direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB.

Enam saksi pelapor itu antara lain Willyudin Abdul Rasyid Dhani,  bnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan dua    anggota Polresta Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad  Hamdani.

Pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Willyudin.

Dalam BAP tersebut tercantum bahwa laporan saksi Willyudin soal kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan “locus delictie” (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor sehingga dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Ahok.

Willyuddin dalam sidang sebelumnya sempat menyatakan bahwa kemungkinan terjadi salah ketik oleh anggota Polresta Bogor tersebut.

Willyudin sendiri akan meneruskan kesaksiannya karena pada sidang sebelumnya (Selasa, 10/1) sempat tertunda akibat waktu yang sudah larut malam.

Saksi-saksi pelapor yang telah dihadirkan dalam persidangan Ahok antara lain Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, Pedri Kasman, Irena Handono, dan Muhammad Burhanuddin.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.  (AN/KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru