MIMBAR-RAKYAT.Com (Jember) – Setelah menjadi buron tujuh bulan, lelaki cabul Burhan, 37, warga Dusun Sumuran, Desa Klompangan, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur akhirnya dibekuk polisi saat mau kabur ke Bali.
Burhan dilaporkan membawa kabur gadis di bawah umur (16 tahun) dari rumahnya di Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung.
Kapolsek Jenggawah AKP Udik Budiarso mengatakan, Burhan pernah dipenjara satu tahun karena mencuri. “Sekarang kena kasus pencabulan dan membawa kabur anak bawah umur,” katanya, Senin (30/1).
Tersangka membawa kabur korban pada 13 Juli 2016. Mereka mulanya berkenalan lewat medsos. Akrab, mereka bikin janji bertemu di SDN Kranjingan 04, Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung.
Dari sana, pelaku membujuk korban agar mau tinggal di sebuah kamar kos. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan, setiap kali bekerja, korban ditinggalkan dalam kamar kos yang terkunci. Jika sedang bernafsu, Burhan mengajak korban berhubungan layaknya suami-istri.
Untunglah, keberadaan mereka terlacak orangtua korban. Mereka menjemput korban sedangkan tersangka kabur. Setelah tujuh bulan kabur ke Bali, Burhan pulang kampung. Di sana, dia ditolak keluarganya.
Akhirnya Burhan memutuskan menginap di rumah bibinya. Dia kemudian mau kembali ke Bali tapi keburu ditangkap polisi. (joh)