Thursday, December 12, 2024
Home > Hukum > LAKH PWI Lampung: Hentikan Kekerasan Terhadap Wartawan

LAKH PWI Lampung: Hentikan Kekerasan Terhadap Wartawan

MIMBAR RAKYAT (Bandarlampung) – Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia Lampung menyerukan semua pihak untuk menghentikan tindak kekerasan dan pengancaman terhadap wartawan.

Namun LAKH PWI Lampung itu juga mengimbau agar para wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik harus selalu berpegang teguh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ujar Direktur LAKH PWI, Rozali Umar SH, di Bandarlampung, Minggu.

Dalam penyampaian sikap sebanyak enam poin penting sehubungan dengan terjadi tindak kekerasan dan pengancaman yang dialami oleh wartawan di Kabupaten Tanggamus Lampung belum lama ini, Rozali menyerukan dan mengimbau beberapa hal kepada seluruh pihak terkait mengenai itu.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Guna menjamin kebebasan pers, wartawan mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi berkaitan dengan kepentingan publik, ujarnya lagi.

Apabila seseorang dan atau sekelompok orang terbukti menghambat atau menghalangi kebebasan pers, katanya lebih lanjut, maka yang bersangkutan dapat dipidana penjara maksimal 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kedua hal di atas, ujar Rozalo lagi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Karena itu kepada seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mematuhi dan melaksanakan amanat Undang-Undang Pers tersebut,” katanya.

Pada sisi lain, ia menyebutkan bahwa LAKH PWI Cabang Lampung mempercayai   aparat penegak hukum mampu bertindak cepat, tepat, dan objektif dalam  memproses tindak kekerasan dan pengancaman terhadap wartawan.

Semua itu, demi memperoleh keadilan bagi korban pada khususnya, dan   masyarakat pada umumnya, katanya.

Pihaknya mengimbau kepada para wartawan untuk terus berupaya meningkatkan profesionalisme.

Guna mewujudkan pers sebagai sarana menyampaikan kritik dan kontrol sosial yang objektif dan berimbang, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik sudah seharusnya berpegang teguh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ujarnya.(KB)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru