Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Penyanyi Syahrini Diperiksa Petugas Pajak, Sebelum Ikut Tax Amnesty

Penyanyi Syahrini Diperiksa Petugas Pajak, Sebelum Ikut Tax Amnesty

Penyanyi Syahrini. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Penyanyi Syahrini masuk sebagai wajib pajak yang sedang diperiksa sebelum dapat mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal itu diakui Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno, Selasa (21/3).

“Kalau Syahrini, iya. Itu masih proses pemeriksaan, jadi kita selesaikan untuk ikut program pengampunan pajak,” kata Handang yang juga tersangka kasus suap pajak, di gedung KPK Jakarta.

Sebelumnya, pada sidang Senin (20/3) jaksa penuntut umum menunjukkan gambar Nota Dinas Nomor ND 136.TA/PJ.051/2016 yang ditujukan untuk Direktur Penegakan Hukum, dari Kasubdit Bukti Permulaan (Handang Soekarno).

Surat bersifat sangat segera, perihal: Pemberitahuan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan tertanggal 4 November 2016.

Selain nama Syahrini, juga muncul nama dua Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon dalam pembicaraan Handang dan ajudan Dirjen Pajak bernama Andreas Setiawan.

“Politisi (Fadli dan Fahri) untuk imbauan mengikuti program pengampunan pajak saja karena harus diwakili kalangan politisi, di Senayan kan belum ada dulu. Jadi yang dipilih beliau untuk ikut program pengampunan pajak,” tambah Handang.

Handang mengaku nama-nama tersebut muncul karena dia tertangkap saat pulang kerja dan masih membawa dokumen kantor.

“Kebetulan saat saya ditangkap, saya pulang kerja. Jadi berkas itu kan ada di tas saya, tas kerja. Jadi itu kerjaan sehari-hari dan beliau itu salah satu contoh panutan saat kita melakukan program pengampunan pajak untuk politisi di DPR, termasuk di dalamnya itu, beliau artis itu, Syahrini,” ungkap Handang.

Jaksa penuntut umum KPK seusai sidang Senin (20/3) dalam kasus ‘Country Director’ PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair mengatakan, nilai pajak Syarini yang sedang diperiksa hampir Rp 1 miliar. “Nilai pajaknya hampir Rp 1 miliar, sekitar Rp 900-an juga untuk tahun 2015 atau 2016, Syahrini ini kan bukan perusahaan, dia perorangan, dia wajib pajak,” kata JPU KPK Asri Irwan.

Dia mengatakan setidaknya ada 16 perusahaan ditambah individu lain yang sedang diperiksa pajaknya oleh Handang. Di sini tidak ada perusahaannya, tapi perorangannya ada Syahrini. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru