Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > KPK Temukan Dalam Kantong Kresek Andi Narogong, 200 Ribu Dolar AS Saat Ditangkap di Tebet

KPK Temukan Dalam Kantong Kresek Andi Narogong, 200 Ribu Dolar AS Saat Ditangkap di Tebet

Andi Narogong mengenakan baju tahanan KPK. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakaerta) – Penyidik KPK menyita sejumlah uang saat penangkapan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong di sebuah cafe di TIS Square, di Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/3).

“Saat penangkapan, kami temukan barang bukti elektronik dan uang sebesar 200 ribu dolar AS dalam sebuah kantong kresek,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (24/3), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri mengatakan, uang itu diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi e-KTP sehingga disita penyidik.

“Uang itu kan jumlahnya banyak, signifikan, ini kami duga ada kaitan dengan e-KTP makanya disita. Nanti didalami lagi kaitan uang ini,” terang Febri.

Dikonfirmasi soal apakah uang itu turut ditanyakan pada Andi Narogong dalam pemeriksaan hari ini? Febri menjawab tidak.

Karena di pemeriksaan perdana hari ini (Jumat), Andi Narogong belum ditanya soal materi penyidikan hanya soal identitas dan pertanyaan umum.

“Pemeriksaan awal hari ini hanya seputar pertanyaan umum dan terkait administrasi penyidikan,” tambahnya.

Seperti diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara dan menetapkan adanya tersangka baru di kasus korupsi megaproyek e-KTP

Tersangka baru itu Andi Agustinus alias Andi Narogong pengusaha yang adalah penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri.

Sementara dua tersangka lainnya adalah Irman dan Sugiharto yang kini sudah menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Andi Narogong bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.

Andi Narogong juga sudah dicegah keluar negeri oleh KPK melalui
Imigrasi sejak 28 September hingga 28 Maret 2017. Nama Andi Narogong memang selalu disebut dalam dakwaan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Andi Narogong juga sering mengerjakan proyek pemerintah dan diduga kenal dengan dengan Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam dakwaan, Andi Narogong diduga memberikan sejumlah uang pada anggota DPR seperti Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, dan lainnya.

Bahkan Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru