MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Aksi pungutan liar ternyata belum sepenuhnya bersih di jajaran Pemprov DKI Jakarta. Kali ini giliran, Lurah Pegadungan, Jufri terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Jakarta Barat, Kamis (6/4).
Menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie, Lurah Jufri meminta uang sebesar Rp 10 juta untuk pengurusan girik. Tapi pemohon cuma menyanggupinya Rp 2 juta.
“Surat tersebut akhirnya disetujui dan ditandatangi lurah. Saat itulah anggota kami menangkapnya,” ujar Roycke, tadi malam.
Roycke menambahkan, masih meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya, Sahrudin, Ketua RT Sofyan , Staf Sarpras kelurahan, dan Ibnu Hiban, kasie pemerintahan kelurahan. “Untuk tersangka tersendiri sampai sejauh ini mash dalam pemeriksaaan,” tukasnya.
Dari tangan sang lurah, polisi menyita uang Rp 2 juta, arsip girik pemilik pemohon, surat keterangan penjelasan girik yang ditandatangani lurah. “Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU RI no.20/2001 tentang perubahan atas UU no.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Roycke.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono mengaku belum mendapat laporan adanya penangkapan tersebut. “Kami menunggu hasil pemeriksaan polisi. Bila terbukti pasti ada sanksi,” tegasnya.
Penangkapan birokrat di lingkungan Pemprov DKI bukan pertama kalinya. Sebelumnya pada Maret lalu, Tim Saber Pungli mengamankan dua pegawai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan di Kecamatan Ciracas.
Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Jakarta Timur ketika memeras warga yang sedang merenovasi rumah di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, meminta gubernur tidak ragu menyingkirkan oknum yang masih demen memungli warga. “Singkirkan saja aparat dan pejabat yang terlibat pungli,” katanya. (joh)