Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Arab Akan Pulangkan Sejuta Pelanggar, Termasuk Asal Indonesia

Arab Akan Pulangkan Sejuta Pelanggar, Termasuk Asal Indonesia


Mimbar-Rakyat.com (Riyadh) – Sebanyak 1 juta ekspatriat atau pekerja asing “liar” di Arab Saudi diperkenankan meninggalkan negara itu tanpa harus membayar denda atau hukuman karena melanggar peraturan. Keringanaan itu terkait dengan  pemberian amnesti.

Kerajaan Arab Saudi memberi kesempatan 70 hari kepada ekspatriat untuk pergi sebelum akhir amnesti.  Menurut pejabat dari Direktorat Jenderal Paspor dan Departemen Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, keputusan ini sudah “positif.”

Kesempatan ini, menurut laporan Arab News, membantu pelanggar meninggalkan negara itu tanpa menghadapi denda atau hukuman karena melanggar peraturan. Ekspatriat juga dibebaskan dari persyaratan pengambilan sidik jari, yang memungkinkan mereka dapat kembali ke Arab Saudi secara legal.

Sembilan belas badan di pemerintahan turut berpartisipasi dalam “A Nation tanpa Pelanggar”, yang berusaha membantu setidaknya 1 juta pelanggar meninggalkan negara itu selama masa tenggang tiga bulan. Kampanye, yang awalnya diluncurkan empat tahun lalu, telah memfasilitasi keberangkatan lebih dari 5,5 juta ekspatriat ilegal.

Melalui akun Twitter-nya, Direktorat Jenderal Paspor telah  membantu ekspatriat asal sejumlah Negara, termasuk Indonesia, memberikan informasi dalam bahasa Urdu, Inggris, Indonesia, Arab dan bahasa lainnya,  setiap harinya, tentang bagaimana mereka dapat mengambil kesempatan dari kampanye yang diluncurkan pada tanggal 29 Maret lalu itu.

Kampanye telah mendorong sejumlah besar pelanggar menghadiri lokasi pengurusan paspor.  Setidaknya ada 80 lokasi pengurusan paspor menerima ekspatriat ilegal di seluruh 13 provinsi setiap harinya.

Lokasi itu terdapat 10 tempat di Riyadh, 7 di Quasimodo, 12 di Makkah, 2 di Al-Baba, 3 di Asir, 4 masing-masing di Madinah dan wilayah Perbatasan Utara, 2 di Jazan, 3 di Hail, 5 di Najran, 4  di Al-Joudeh, 6 di Tabuk, dan 16 di Provinsi Timur.

Mohammed Al-Sayegh, direktur jenderal Paspor di Ar Rass, mengatakan pada hari Minggu bahwa pembebasan denda dan hukuman lainnya berlaku selama masa tenggang tiga bulan bagi pelanggar dideportasi. Dia mengatakan banyak ekspatriat telah menyerahkan diri.

Putra Mahkota Mohammed bin Naif mendesak pelanggar untuk “mengambil keuntungan dari kesempatan selama tenggang waktu yang telah ditentukan.” Dia juga menginstruksikan pihak yang terlibat untuk memfasilitasi keberangkatan pelanggar selama periode dan membebaskan mereka dari hukuman.”***Janet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru