Thursday, December 12, 2024
Home > Hukum > Suryadharma Ali Tidak Sendiri

Suryadharma Ali Tidak Sendiri

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakrta) –  Suryadharma Ali (SDA), Menteri Agama (Menag), berharap penetapan dirinya oleh Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) sebagai tersangka merupakan suatu kekeliruan.

“Saya belum memahani bagian mana yang membuat saya sebagai tersangka. Saya berharap (penetapan) saya sebagai tersangka adalah sebuah kesalahpahaman saja,”  kata Suryadharma dalam  konferensi pers khusus menjelaskan soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Menag yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, Kamis (22/5) ditetapkan KPK sebagai  tersangka korupsi pengelolaan dana haji 2012-2013. Dalam penjelasan pers, Jumat (23/5), dia didampingi  Wamenag Nasaruddin Umar, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu, dan Irjen Kemenag M Jasin.

SDA juga menyatakan masih akan tetap bekerja dan masuk kantor seperti biasa, meski sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Dia sepertinya belum merasa terganggu dengan suara-suara yang memintanya mundur dari Menag.

Sementara Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/5), mengatakan,  SDA sebagai Menteri Agama diduga mengajak rombongan besar–anggota keluarga, pejabat di Kementerian Agama, anggota DPR-untuk melakukan ibadah haji atas biaya Negara atau anggaran penyelenggaraan haji 2012-2013.

“Ada sebagian keluarga menteri SDA  dan di luar keluarga, unsur Kementerian Agama dan unsur-unsur di luar itu, keseluruhannya tidak ingat lagi tapi kurang lebih di bawah 100 (orang),” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta, Jumat.

“Yang sudah jelas kasus ini adalah mengenai PPIH, panitia pelaksanaan ibadah haji, lain-lain masih pendalaman. Di PPIH ini ada indikasi ada kuota calon jamaah haji yang diduga digunakan oleh sejumlah nama. Sejumlah nama itu ikut dalam rombongan pak menteri agama. Kuotanya cukup banyak di bawah 100,” tambah Busyro.

Rombongan besar yang dibawa SDA diduga  KPK mengganggu jatah jamaah haji yang sudah mengantre bertahun-tahun.  Di tempat sama,  Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, menyatakan, tindakan Suryadharma  membawa rombongan haji di luar aturan tidak bisa dibenarkan menurut hukum.

Suryadharma Ali, menurut KPK, tidak merupakan tersangka tunggal. Untuk Dalam menindaklanjutinya KPK masih meminta keterangan dari sejumlah kalangan, seperti dari  mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Jazuli Juwaini,  dan anggota Komisi VIII Fraksi PPP, Hasrul Azwar.

Dalam waktu tidak terlalu lama, KPK akan menetapkan tersangka baru terkait kasus haji tersebut. KPK juga akan menelusuri  harta milik Suryadharma, yang untuk sementara diduga mengalami kenaikan Rp 7 miliar dibanding laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dibuat  sebelumnya. Berdasar laporan 17 Desember 2009 hartanya senilai Rp 17 miliar dan 4 September naik menjadi Rp 24,05 miliar.***Janet

 Ilustrasi: Menag Suryadharma Ali ketika memberikan pertemuan pers terkait pelaksanaan haji. (Foto: Istimewa)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru