Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Situs Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Diretas, Muncul Gambar ‘Garuda Berdarah’

Situs Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Diretas, Muncul Gambar ‘Garuda Berdarah’

Di Situs Dewan Pers muncul gambar 'burung garuda berdarah' ulah dari peretas. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Situs Dewan Pers dan Kejaksaan Agung diretas (serangan siber) dengan seruan-seruan persatuan, yang menunjukkan tren baru dalam menyampaikan pesan dan protes, kendati melanggar hukum.

Pagi ini, penampakan situs Dewan Pers tidak seperti biasa. Sebuah gambar ‘burung garuda berdarah’ muncul disertai dengan pesan, “Tolong hentikan semua perpecahan ini tuan, negaraku bukan negara satu agama atau milik kelompok perusak adat budaya, juga bukan milik satu golongan.”

Simbol ‘garuda berdarah’ ini sebelumnya pernah muncul juga dalam peretasan situs Kompolnas, Oktober 2016 lalu.

Sementara dalam situs Kejaksaan Agung, terpampang pesan bernada putus asa dalam bahasa Inggris. “We are all Indonesians. Until… race disconnected us. Religion separated us. Politics divided us.” (Kita semua Indonesia, sampai ras memutus ikatan kita, agama memisahkan kita, dan politik memecah belah kita). Dan ditutup dengan ‘RIP Unity in Diversity’.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Rabu (31/5) kepada wartawan mengatakan, peretasan ini terjadi sekitar subuh dan kini pihaknya sedang berusaha melakukan pembenahan. Situs Kejaksaan Agung dan Dewan Pers sampai saat ini belum bisa diakses.

Menurut Pengamat multimedia, Heru Sutadi, peretasan semacam ini sudah dianggap menjadi cara efektif menyampaikan pesan. “Sekarang ini di Indonesia, semua ingin berbicara, tapi kalau di media sosial, kalau sendirian kurang didengar. Maka ada sejumlah orang yang memilih menyampaikan suaranya lewat peretasan,” katanya seprti dikutif BBC.

Peretasan Telkomsel akhir April lalu dianggap Heru sebagai preseden, karena protes tentang tarif internet dalam peretasan itu berhasil diperbincangkan luas di media dan internet.

Pada 11 Mei lalu, situs Pengadilan Negeri di Bali dan Tempo sempat dibobol peretas dengan memunculkan pesan protes terkait Ahok.

Padahal dalam UU ITE, melakukan intersepsi semacam ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Tapi sayang, tak banyak yang akhirnya ditindak.

“Presedennya itu memang ada yang ditangkap ada yang tidak, yang ditangkap itu kalau ada urusan yang serius, seperti pembobolan uang di situs tiket.com lalu misalnya, tapi kalau situs biasa diretas untuk menyampaikan protes, tidak ditindak,” sambung Heru.

Ini yang mengakibatkan “seolah-olah peretasan itu dapat dibenarkan. Ini yang menjadi preseden, toh tidak diapa-apakan kalau kita meretas,” papar Heru.

Merujuk riset yang dilakukan Akamai, Indonesia adalah salah satu negara yang paling sering melakukan peretasan (serangan siber).

Terkait pesan yang disampaikan dalam situs Kejaksaan Agung dan Dewan Pers, Heru Sutadi mengatakan bahwa pesan itu adalah respons dari menajamnya politik identitas belakangan ini.

“Jakarta dan Indonesia seperti terbelah. Padahal kita memiliki Pancasila. Mungkin itu dasar keprihatinannya. Meski caranya dengan meretas dan mengirim pesan juga tidak dapat dibenarkan,” katanya.(joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru