Mimbar-Rakyat.com (Madinah) – Kepala Daker Haji di Bandara Madinah, Arsyad Hidayat, meminta jemaah asal Indonesia tidak asal membawa barang atau menerima titipan saat berhaji. Peringatan itu disampaikan agar Jemaah tidak mengalami masalah.
Seperti dilaporkan website Kementerian Agama https://haji.kemenag.go.id, Minggu (30/7), himbauan tersebut berlajar dari pengalaman dua jemaah haji asal embarkasi Surabaya yang tertahan di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madfinah, karena kedapatan membawa rokok dan dua tas berisi jamu seberat 25 Kg.
Petugas PPIH Arab Saudi, Hasyim Hilaby yang berada di lokasi menceritakan kronologis kejadian tersebut. “Saat jemaah berisial MA dan AA melewati pemeriksaan koper, petugas imigrasi Bandara Madinah menemukan jamu di dalam tas milik MA dan rokok dengan jumlah banyak di tas milik AA,” kata Hasyim, mukimin asal Indonesia.
Akibat kejadian tersebut, kedua jemaah itu sempat tertahan selama tiga jam karena harus diinterogasi petugas imigrasi Arab Saudi. “Jemaah sempat tertahan selama tiga jam, akhirnya mereka berdua bisa keluar dibantu Kasektor Bandara Madinah dan Petugas Haji yang sedang bertugas di Bandara,” ujar Hasyim.
Keduanya mengaku barang tersebut bukan miliknya, tetapi barang titipan milik jemaah lain yang masih di Indonesia.
Kepala Daker Bandara, Arsyad Hidayat meminta jemaah berhati-hati membawa barang atau menerima titipan saat berhaji. “Jemaah harus berhati-hati menerima barang titipan. Pernah juga ada jemaah membawa jimat dan jamu-jamu tertentu hingga ditahan oleh kepolisian setempat,” kata Arsyad di kantor Daker Bandara, Madinah, Sabtu (29/07).
Sejak Jumat malam (28/07) jemaah yang sempat tertahan itu memang telah kembali ke kloternya. Namun barang bawaan berupa jamu-jamu tersebut ditahan dan tidak akan diserahkan kembali oleh pihak imigrasi Arab Saudi.
Jemaah yang masih berada di Indonesia diminta tidak membawa barang-barang berupa jamu, rokok, dan barang terlarang lainnya. Apalagi dalam jumlah yang berlebihan. Perlu diketahui bahwa membawa barang sejenis jimat merupakan larangan berat di Arab Saudi dan dapat disangkakan perilaku syirik.***(eank)