MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Diduga terkait pembobolan uang Bank Mandiri Cabang Bandung Rp 1,4 triliun, Kejaksaan Agung mencekal keberangkatan ke luar negeri Direktur PT TAB berinisial R.
“Kita cegah ke luar negeri salah satu Direktur PT TAB inisial R, ” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda (Jampidsus), Waroh Sadono, di Jakarta, Selasa (3/10).
Dia mengingatkan, dengan pencegahan ini bukan berarti statusnya sudah tersangka, sebab sampai ini belum diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus. Karena Sprindik kasus ini masih bersifat umum, dengan nomor 64/f.2/fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017.
Sedangkan dari unsur Bank Mandiri, menurut Waroh sampai kini, belum ada rencana untuk mencegah keberangkatan ke luar negeri. “Belum ada,” ujarnya.
Tentang dugaan pembobolan Bank Mandiri, Waroh menyatakan kasus berawal dari pinjaman kredit investasi dan modal kerja tahun 2015. Namun, kredit itu oleh PT TAB dipinjamkan ke pihak ketiga guna menperoleh keuntungan.
“Jadi uang kredit diputer ke pihak ketiga dengan harapan dapat keuntungn lebih besar. Diduga praktik ini bisa berlangsung, karena Bank Mandiri lemah pengawasan. Akibatnya negara diduga dirugikan ratusan miliar rupiah.” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengisyaratkan dalam waktu dekat, segera ditetapkan tersangka kasus dugaan pembobolan Bank Mandiri Bandung oleh PT TAB sebesar Rp 1,4 triliun.
“Mungkin akan kita segera tetapkan sebagai tersangka, sekarang ini kita cegah tangkal dulu dia keluar negeri,” kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, pekan lalu.
Hanya saja, Arminsyah yang juga Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) ini enggan menyebutkan jumlah tersangka dan asalnya dari mana. “Masih kita dalami,” kata Arminsyah.
Kasus dugaan pembobolan bank plat merah ini telah ditingkatkan ke penyidikan sesuai surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Print 64/f.2/fd.1/09/2017 pada Senin (11/9) lalu. Tapi masih Sprindik umum belum khusus yang diikuti nama tersangka.
Kasus ini berawal pengucuram kredit kepada PT TAB, 2015 sebesar Rp1,4 triliun. Kredit tersebut untuk modal kerja dan investasi. Namun, justru uang dari kucuran kredit itu dipinjamkan kepada pihak ketiga. Akhirnya, Bank Mandir dirugikan sebab uang kredit tidak dapat dikembalikan. (joh)