MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, SDW ditangkap KPK dalam OTT di Pecenongan, Jakarta membuat Mahkamah Agung bergerak cepat mencopot jabatan (memberhentikan) sang hakim.
Suhadi, juru bicara MA mengatakan, terhitung 7 Oktober yang bersangkutan diberhentikan. “Karena hari libur, suratnya ditandatangani besok, jadi hanya terima gaji pokok 50 persen sektiar 2,6 juta,” katanya, Sabtu (7/10).
Dijelaskan, berdasarkan informasi, pejabat yang bersangkutan, setelah mengikuti peringatan hari TNI di Manado, pamit ke wakil pengadilan tinggi. Kala itu, dia pamit mau ke Jakarta untuk beberapa hari.
“Alasannya karena ada urusan dinas.Lalu ke Jakarta pada Kamis dan kejadian pada malam Sabtu,” ujar Suhadi.
Atas kejadian itu, kata Suhadi, tidak bisa disangkal lagi terkena OTT KPK. Hal ini mengecewakan dan memprihatinkan, meski ini bagian dari upaya MA untuk kerja sama dengan KPK untuk membersihkan diri hakim.
“Saya sebagai Ketua Hakim Indonesia ingin menyampaikan ke rekan-rekan hakim dan aparatur MA, mari kita buka lagi pasal-pasal peraturan yang menjadi pedoman hakim dan aparatur pengadilan, ada Pre Prasetya Hakim Indoensia janji bahwa hakim junjung tinggi martabat hakim, kode etik hakim dan sanggup menerima sanksi bila melanggar,” ungkapnya.
Ditangkapnya Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dan anggota DPR Komisi XI, sudah diintai petugas KPK. Mereka pun sudah mengintai sejak kedatangan keduanya ke Jakarta untuk mengambil uang tambahan dari yang dijanjikan sebelumnya.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pergerakan keduanya sudah diintai sejak kedatangan SDW yang tiba di Jakarta pada Kamis (5/10) lalu. Kala itu, kedatangan SDW yang mendapat pelayanan dari AAM langsung menyediakan hotel di kawasan Pencenongan, Jakarta Pusat.
“Meski hotel itu dipesan AAM, namun untuk mengelabui menggunakan nama orang lain,” katanya, Sabtu.
Tim yang selalu mengawasi, kata Laode, pada Jumat malam sekitar 23:15, melihat pergerakan SDW yang kala itu baru kembali dari acara makan malam keluarga. SDW yang tiba di hotel tempat menginap diindaksikan melakukan serah terima uang di pintu darurat hotel dari AAM. “Pasalnya, kami juga mengamankan AAM di lobi hotel,” ujarnya.
Usai mengamankan AAM, pihaknya, kata Laode, juga meringkus SDW yang kala itu berada di kamar hotel. Uang sebesar 30 ribu dolar Singapura dalam amplop putih dan 23 ribu dolar Singapura amplop cokelat, ditemukan.
“Di amplop cokelat sisa pemberian sebelumnya. Kami juga mengamankan 11 ribu dolar Singapura yang ada di mobil AAM. Uang itu bagian dari total komitmen fee secara keseluruhan,” ungkap Laode.
Dari seluruhnya, tambah Laode, diamankan 64 ribu dolar Singapura atas aksi OTT tersebut. Uang yang diperkirakan mencapai Rp 400 juta itu, diduga sebagai uang suap terkait perkara banding dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan, Bupati Monbadaow.
“Uang itu untuk mempengaruhi penahan dan agar tidak ada penahanan bagi Marlina yang divonis 5 tahun atas korupsi TABD Kabupaten Bolang Mangondouw senilai Rp 1,25 miliar,” pungkasnya.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Sabtu (7/10) dinihari menangkap seorang hakim dan anggota DPR serta mengamankan Uang tunai sebanyak 64 ribu dolar Singapura.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara terkait putusan banding dugaan kasus korupsi di kabupaten Bolang Mangondaw.
“Dari informasi itu, kami bekerja sama dengan Mahkamah Agung, badan pengawasan MA, dari jubir dan humas MA,” katanya.
Hingga akhirnya, kata Laode, pada OTT kali ini KPK mengamankan lima orang, yakni AAM anggota DPT komisi XI, SDW, Ketua Pengadilan Tinggi Sulut sekaligus ketua majelis hakim perkara dimaksud. Y istri SDW, YDM ajudan AAM, dan M supir AAM.
“Keseluruhnya kami amankan dari sebuah hotel di kawasan Pencenongan, Jakarta Pusat,” ujar Laode.
Uang sebesar 64 ribu dolar Singapura diamankan dari tangan keduanya. Uang tersebut diduga diberikan terkait perkara banding dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan bupati monbadaow, untuk mempengaruhi penahanan dan agar tidak ada penahanan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Manado dalam putusan 49/pidsus-tpk/2016 pn menjatuhkan vonis 5 tahun kepada terdakwa Marlina Mona Siahaan atas korupsi TABD kabupaten bolang mangoaudw senilai Rp 1,25 miliar.(joh)