Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > “Jendral Bintang Empat” divonis 10 tahun penjara

“Jendral Bintang Empat” divonis 10 tahun penjara

Wawan Setiawan dihukum 10 tahun penjara. (yat)

MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) – Ahirnya sang “Jendral AD berbintang empat”, warga Pakenjeng Garut divonis 10 tahun  penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Garut.

Wawan Setiawan  yang mengaku dirinya jendral bintang empat Angkatan Darat Negara Islam Indonesia (NII) tepaksa harus menerima vonis berat pada pengadilah yang diadakan Senin.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, tersangka dituduh dan dinyatakan terbukti melakukan tindakan makar dan penistaan agama,  dengan cara menyebarkan rasa kebencian dan paham Negara Islam Indonesia (NII).

Sebelum sidang, terdakwa sempat mengancam akan membawa pengikutnya dari kelompok NII hadir dan menyaksikan saat majelis hakim akan menjatuhkan vonis.  Namun ternyata selama sidang berlangsung tidak satu pun pengikut NII hadir di persidangan, bahkan bangku pengunjung sidang pun  kosong.

Hakim memvonis Wawan atas tuduhan melakukan makar,dengan berencana  mendirikan negara di dalam negara. Selainitu terdakwa juga dituduh telah melakukan penistakan agama dengan mengubah arah kiblat, juga tidak meyakini Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir.

Dalam sidang putusan nya, Ketua majelis hakim Endratno Rajamai SH, menjatuhi vonis hukuman penjara 10 tahun terhadap terdakwa Wawan.Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu majelis hakim pun menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan makar dan penistaan agama.

Dalam vonis tersebut, Pihak pengadilan menyita barang bukti, berupa surat deklarasi pengambil alihan kekuasaan dan pendirian negara Islam Indonesia.  Surat tersebut disebarkan pada akhir Maret 2017. Selain itu terdakwa pun terbukti mengajak para pengikutnya untuk mengubah arah kiblat sholat menghadap ke timur.

Majelis hakim menimbang, bahwa terdakwa sengaja menyebarkan rasa kebencian dan paham diluar Idiologi Pancasila, serta melakukan penistaan agama. Usai menjalani vonis majelis hakim, terdakwa mengaku masih tetap berpegang teguh pada paham NII.

Sebelumnya pada Maret 2017,  tersebar luas video amatir warga, tentang adanya penistaan agama Islam. Dalam video tersebut terlihat Wawan Setiawan tengah sholat menghadap kiblat ke arah timur, berbeda dengan jemaah lain pada umumnya.

Pada 26 Maret 2017, warga dan Pemerintah Kecamatan Pakenjeng termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut,  juga menerima surat deklrasi tentang pendirian Negara Islam Indonesia dan ajakan merubah arah kiblat solat jadi menghadap timur.

Surat tersebut ditanda tangani Wawan Setiawan yang mengaku sebagai jenderal bintang empat NII. Atas dasar itu, Wawan Setiawan  ditangkap Polisi dan diamankan di Mapolsek Pakenjeng. Hingga jatuh vonis hakim Wawan masih mengaku sebagai Jenderal NII dan memiliki banyak pengikut,  kata Endratno.  (Yat R/Kb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru