MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Ganti pimpinan ganti arah angin di Pilkada Jawa Barat. DPP Partai Golkar mencabut dukungan kepada Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur Provinsi Jabar.
Pencabutan tertuang dalam surat bernomor R.552/GOLKAR/XII/2017, sudah beredar luas di medsos. Isinya, perihal Pencabutan surat pengesahan pasangan calon kepala daerah provinsi Jawa Barat.
Alasan Golkar mencabut dukungan, karena Ridwan Kamil dinilai gagal memutuskan Calon Wakil Gubernur yang bakal mendampinginya hingga batas waktu yang diberikan habis.
“Benar alasannya tertera dalam surat,” tegas Sarmuji, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar kepada wartawan, Minggu (17/12).
Dia membenarkan bahwa surat tersebut ditandatangani Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Idrus Marham sebagai Sekjen DPP Partai Golkar.
Dalam surat tersebut disebutkan, Golkar memberikan batas waktu, yakni 25 November 2017, kepada Ridwan Kamil untuk segera menetapkan pasangan calon Wakilnya dalam Pilkada Jawa Barat yaitu kepada Sdr H. Daniel Mutaqien Syaifuddin (jago Golkar).
“Namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 25 November 2017 (bahkan hingga saat ini), Sdr Ridwan Kamil calon Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat yang diputuskan Partai Golkar belum memutuskan calon Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat …” begitu bunyi surat tersebut.
“… Maka dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah partai serta kepentingan Partai Golkar di Provinsi Jawa Barat, DPP Partai Golkar memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat DPP Partai Golkar Nomor : R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017,” lanjut surat tersebut.
Untuk itu, DPP memerintahkan DPD Golkar Jabar untuk menyampaikan surat pencabutan tersebut kepada Ridwan Kamil.
“DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat agar menyampaikan pencabutan surat ini kepada Sdr H. M. Ridwan Kamil, ST, MUD dengan Sdr H. Daniel Mutaqien Syaifuddin dengan pihak-pihak terkait. (joh)