MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Gubernur Anies Baswedan membentuk Komite Pencegahan Korupsi (PK) DKI Jakarta.
Komite PK ini berdiri atas dasar Peraturan Gubernur No 187 tentang TGUPP. Pasalnya, Komite PK merupakan bagian tim gubernur bidang pencegahan korupsi.
Gubernur Anies menjelaskan, dibentuknya Komite PK bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan penyelamatan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
“Ini bagian pesan utama kita mewujudkan good governance DKI Jakarta yang bersih dan transparan,” katanya kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Rabu (3/1).
Anies menambahkan pembentukan Komite PK juga sebagai langkah untuk membuat sistem dalam pemerintahan DKI Jakarta yang jauh dari korupsi. Menurutnya perilaku anti korupsi harus menjadi sistem bukan hanya segelintir orang dalam pemerintahan.
“Kami ingin menjadi semangat membangun sistem. Pemerintahan bersih bukan hanya satu dua fang yang bersih. Yang bersih harus sistem. Pencegahn pun bukan lewat pribadi tapi institusi,” tandas Anies.
Komite PK terdiri dari satu ketua dan empat anggota. Anies menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite PK.
Anggota Komite PK terdiri dari aktivis LSM HAM Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, peneliti ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati dan mantan TGUPP Muhammad Yusuf. (joh)