MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Sidangan perdana gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan, sudah dietapkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yakni Rabu, 31 Januari 2018.
Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan, jadwal sudang sudah ditetapkan. “Sidang pertama Rabu, 31 Januari,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (11/1).
Dikatakan, sidang perdana digelar dengan agenda mediasi antara Ahok sebagai penggugat dan Vero sebagai tergugat. “Ya, sidang pertama untuk mediasi,” katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah menetapkan majelis hakim dalam gugatan tersebut. Joojte mengatakan, majelis hakim terdiri dari ketua majelis hakim Sutaji dengan anggota I Donald Salnofri dan anggota II Taufan Mandala. Untuk panitera pengganti PN Jakut menunjuk Dolly Siregar.
Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya pada Jumat (5/1/2018) lalu. Ahok menikahi Vero, 6 September 1997 silam.
Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga anak yakni Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama.
Ahok saat ini tengah mendekam di Mako Brimob, Depok karena menjalani hukuman atas kasus penodaan agama.
PN Jakarta Utara mewajibkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istrinya Veronica Tan hadir dalam sidang perdana gugatan cerai. Karena sidang mengagendakan proses mediasi kedua belah pihak.
“Pada saat dimediasi, mereka wajib hadir. Nanti adalah mediatornya dari mejelis hakim,” ujar Jootje Sampaleng.
Jootje menambahkan pemanggilan Ahok sebagai penggugat akan dilakukan melalui kuasa hukumnya yakni Fifi Lety Indra, yang juga adik kandung Ahok dan Josefina Agatha Syukur dari law and diem Fifi Lety Indra and Partners. (joh)