Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Presiden Jokowi masih pertimbangkan Plt gubernur dari Polri

Presiden Jokowi masih pertimbangkan Plt gubernur dari Polri

Presiden Joko Widodo. (hariannasional)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Presiden Joko Widodo masih belum mengambil keputusan mengenai jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur yang berasal dari perwira aktif Polri.

“Presiden baru mendarat tadi pagi setelah melakukan lawatan luar negeri ke lima negera. Setelah itu baru diketahui apakah usulan ini disetujui atau tidak oleh Presiden,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP di Jakarta, Selasa.

Pengangkatan Plt Gubernur atau Wakil Gubenur harus melalui persetujuan presiden yang dituangkan melalui keputusan peraturan presiden (keppres).

Ada dua perwira tinggi Polri yang diwacanakan untuk ditunjuk sebagai Plt Gubernur yaitu Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin untuk menjabat sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara.

Kemudian, Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan diajukan untuk menjadi Plt Gubernur Jawa Barat.

Padahal sebagaiPllt gubernur harus penuh waktu berada di daerah. Namun Johan mengakui bahwa dua nama yang dimunculkan itu baru sebatas usulan.

“Meski demikian, ada kritikan masukan dari publik tentu ini akan jadi bahan pertimbangan Pak Presiden untuk memutuskan apakah usulan Pak Mendagri ini disetujui atau tidak.  Salah satu kritik yang muncul dari publik adalah soal bagaimana netralitas pejabat kalau dari TNI / Polri dalam Pilkada. Seperti yang saya sampaikan dari penjelasan Pak Mendagri tahun 2016 itu pernah juga waktu itu pejabat Polri aktif juga yang menjabat sebagai Gubernur dalam Pilkada di Sulawesi Utara,” jelas Johan.

Masukan dan kritik dari publik menurut Johan akan menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk memutuskan apakah usulan Mendagri Tjahjo Kumolo dapat disetujui atau tidak.

Dikaji Polri

Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, Divisi Hukum Polri tengah mengkaji usulan pengangkatan dua jenderal polisi menjadi penjabat gubernur.

“Sedang dikaji Divisi Hukum Polri,” kata Irjen Setyo di Jakarta, Selasa. Menurut dia, pengkajian tersebut juga melibatkan sejumlah ahli. “Kami mengundang para ahli. Mereka akan beri masukan-masukan,” katanya.

Setyo memastikan penunjukkan penjabat gubernur dari perwira tinggi Polri itu merupakan permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo.

“Kalau itu diminta dan atas perintah tentunya kami akan pertimbangkan lebih lanjut,” katanya.

Isu dua nama perwira tinggi Polri yang digadang-gadang menjadi penjabat gubernur, menjadi polemik di masyarakat.

Iriawan rencananya akan ditunjuk menjadi penjabat gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang akan pensiun pada 13 Juni 2018. Sementara Martuani bakal ditunjuk sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Keduanya direncanakan bakal menjabat sebagai penjabat gubernur hingga rangkaian Pilkada Serentak 2018 selesai.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa awalnya ia meminta Menkopolhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mengajukan nama calon guna mengisi jabatan penjabat gubernur hingga Pilkada Serentak 2018 usai.

“Yang mengusulkan (nama) yang bersangkutan (Kapolri),” kata Tjahjo, seperti dilansir antaranews.  Saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi pengusulan nama dari Kapolri.

Dari nama yang diusulkan itu akan disampaikan oleh Mendagri ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Tjahjo mengatakan bahwa penunjukan perwira Polri untuk menjadi penjabat gubernur memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Permendagri 1 Tahun 2018.   (An/Kb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru