MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Terdakwa Anggoro terbukti menyuap mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban terkait pengajuan anggaran 69 program gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan Kementerian Kehutanan pada 2007 lalu.
Putusan majelis hakim Tipikor itu membuka jalan KPK membidik Ka’ban. Karena sudah menjadi fakta hukum yang bisa digunakan KPK untuk mengembangkan lebih lanjut kasus suap Anggoro Ka’ban adalah tersangka lainnya kasus ini..
Berbekal fakta-fakta hukum yang terungkap di depan sidang , majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan kepada pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
Pemberian uang dan barang oleh Anggoro kepada saksi MS Kaban terekam dalam rekaman percakapan yang oleh ahli dinyatakan identik.
Hal ini dikemukakan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Slamet Subagio saat membacakan bagian putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/7) kemarin.
Rekaman percakapan tersebut telah diperdengarkan di persidangan sebelumnya. Tidak hanya itu, rekaman percakapan juga telah dikonfirmasi kepada Kaban dan Anggoro.
Tim jaksa KPK juga telah membeberkan transkrip pesan singkat antara Kaban dengan Anggoro dalam persidangan sebelumnya.
Menurut majelis hakim, Anggoro terbukti memberikan uang kepada Kaban dalam beberapa kali. Total uang pemberian Anggoro mencapai 40 ribu dollar Singapura, 45 ribu dollar AS dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Uang tersebut dikirim Anggoro ke rumah dinas Kaban di Jalan Denpasar, Jakarta.
Tidak hanya berupa dana, Anggoro juga memberi Ka’ban bantuan berupa pembangunan lift untuk gedung Menara Dakwah di pusat kegiatan Partai Bulan Bintang, di partai mana Ka’ban menjadi ketua umumnya.
“Jelas terungkap fakta bahwa terdakwa memberikan uang dan barang kepada saksi, termasuk MS Kaban,” kata hakim Slamet.
Menyangkal
Ka.ban dan Anggoro memang membantah rekaman itu adalah suara mereka .Tetapi Majelis hakim mengeyampingkan pernyataan bantahan Kaban dan Anggoro dalam persidangan terkait serah terima uang dan barang.
Bantahan itu hanya upaya menghindari pertanggungjawaban hukum. Sangkalan Anggoro dan Kaban tidak disertai alasan yang masuk akal.
“Hal tersebut bertentangan dengan keterangan para saksi, ahli akustik forensik, alat bukti petunjuk yang dihadirkan dalam persidangan yang dengan jelas mengungkap fakta perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang dan barang kepada MS Kaban,” kata hakim Sinung Hermawan. Setelah perkara ini final maka selanjutnya akan digelar perkara mengenai penerima suapnya, MS Ka;ban.
“Kalau masalah tindak lanjut itu yang jelas begini, tahap pertama adalah dalam putusan itu dinyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban, itu saja yang terpenting,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Riyono. (Ais)