MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung masih fokus pada kasus tindak pidana korupsi berkas perkara Rony Tedy (Mantan Dirut PT Tirta Amarta Bottling-TAB) dan belum kepada pemidanaam terhadap korporasinya, yakni PT TAB dalam kasus pembobolan Bank Mandiri CBC Bandung sekitar Rp 1,5 triliun.
“Kita fokus dulu kepada perkara tindak pidana korupsi Roni Tedy Dkk, ” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono, di Kejagung, Selasa (15/5).
Warih beralasan dalam perkara Roni ini saja terdapat enam tersangka lain. Tim penyidik berpandangan harus menuntaskan pemberkasannya hingga dapat diajukan ke pengadilan.
“Tentu saja semua terbuka untuk menjerat dengan instrumen lain,” ujarnya.
PENGALAMAN BURUK
Upaya mempidanakan korporasi ini, menyusul pengalaman buruk dalam kasus pembobolan Bank Mandiri Surakarta, Solo oleh PT Central Steel Indonesia (CSI).
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, dua pengurus PT CSI Erika W. Liong dan Huaping, masing-masimg dipidana 5 dan 4,5 tahun.
Pengadilan Tipikor memutuskan pembayaran uang pengganti Rp 201 miliar dibebankan kepada PT CSI. Sedangkan PT CSI dalam status pailit.
Dalam kasus pembobolan Bank Mandiri CBC Bandung. Tersangka lain serain Tedi adalah Juventiis (Chief Accounting PT TAB). Lalu, lima orang pejabat Bank Mandiri Bandung minus Kepala Cabang Mandito dan Direksi Bank Mandiri.
Mereka adalah TS dan PPW sebagai Tim Pemutus Satu, yang kesaharian menjabat manajer.
Lalu, Tim Pengusul Kredit terdiri Commercial Banking Manager Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dan Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo.
Kasus Bank Mandiri Bandung memarik, karena hanya dengan jaminan aset Rp 73 miliar dapat mengantongi kredit dari Bank Mandiri CBC Bandumg sampai Rp 1,5 triliun. (iwan/dir)