Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Aman Abdurrahman, Terdakwa Bom Ditutut Hukuman Mati

Aman Abdurrahman, Terdakwa Bom Ditutut Hukuman Mati

Aman Abdurrahman disidang di PN Jakarta Selatan. (ist))

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Aman Abdurrahman, terdakwa kasus bom Thamrin,Jakarta Pusat, dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

“Menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menyatakan Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” kata anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani membacakan tuntutannya.

Jaksa mengatakan, teror yang digerakkan Aman dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbilkan susana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas dan menimbulkan korban massal.

Caranya dengan merampas kemerdaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan obyek vital yang strategis dan lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Aman dinilai sebagai penggerak serentetan teror. Di antaranya ledakan di Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu serta penembakan polisi di Sumatera Utara dan Bima.

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 jo Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,

Aman juga disangkakan dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subseider Pasal 15 juncto pasal 7 UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hiup.

Menjawab pertanyaan hakim soal pembelaannya, Aman mengatakan, “iya, insya Allah.”
Ia kemudian berdiskusi dengan pembelanya. Aman menyerahkan kertas lalu kembali ke kursi terdakwa.

Hakim kemudian menanyakan soal pembelaannya, dilakukan sendiri atau oleh pembela. “Mengajukan pembelaan masing-masing,” katanya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Jumat (25/5).

DISAMBUT BAIK

Tuntutan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman alias Oman Rochman disambut baik korban bom Thamrin, Ipda Denny Mahieu.

Saksi hidup yang menjadi korban bom mengaku tuntutan JPU sebagai hal yang wajar. Denny menilai tuntutan mati terhadap aman sudah berdasarkan bukti dan fakta sesungguhnya.

“Sangat wajar. Orang itu kan menuntut atas dasar barang bukti dan fakta-fakta di lapangan yang ada. Kalau dia gerakkan sampai kejadian di beberapa wilayah itu korban banyak ya wajar,” katanya usai sidang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Saat kejadian bom Thamrin pada 2016 itu, Ipda Denny tengah melakukan pengaturan lalu lintas. Bom itu membuatnya mengalai luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Dia juga pernah bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Aman.

Bagi Ipda Denny kejadian bom Thamrin sulit dilupakan. Meski ingin memaafkan, perbuaan teror telah melukai hatinya. Sebutan toghut kepada aparat kepolisian yang dilontarkan teroris juga tidak dia terima.

“Saya sebagai korban ibaratnya yang berlalu, sudah berlalu. Cuma hati saya masih belum menerima. Karena apa, saya ini tidak berbuat jahat kepada mereka. Kalau saya membunuh saya dibunuh wajar, saya nggak melakukan pembunuhan, saya juga dikasih bom. Saya ya nggak terima kalau hati nurani saya,” tandasnya. (i/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru