MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Komisi Pemberabntasan Korupdi (KPK) menetapkan Pasti Serefina Sinaga, mantan hakim tinggi di PT Jabar sebagai tersangka dalam kasus suap perkara Bansos. Penyidik menahan Pasti Serefina usai pemeriksaan Jumat 8/8/2014.
Pasti yang mengenakan rompi tahanan KPK, dibawa ke mobil tahanan. “Saya nggak pa pa,” kata Pasti sebelum masuk ke mobil tahanan KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (8/8/214).
Sebelum ditahan, hakim tinggi ini lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Dia sudah datang di kantor KPK sejak pagi tadi.
Pasti Serefina tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara Bansos Bandung di tingkat Banding.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono. Sejumlah nama ikut terseret terkait pengembangan kasus ini.
Ada juga pejabat eksekutif di Pemkot Bandung dan seorang swasta yang juga menjadi tersangka. Belakangan, Wali Kota Bandung Dada Rosada juga ditetapkan sebagai tersangka. Pada September tahun lalu, Ketua PT Jabar Marni Emmy juga pernah diperiksa penyidik terkait perkara ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menelisik jaringan penyuapan terkait perkara Bansos di Bandung. Ada informasi yang masuk ke KPK mengenai aliran uang panas yang juga ikut masuk ke pengadilan tingkat banding.(Ais)