Thursday, December 12, 2024
Home > Kota > 3 Perwira dan 1 Bintara Polisi Terancam Dipecat, Peras Bandar Judi

3 Perwira dan 1 Bintara Polisi Terancam Dipecat, Peras Bandar Judi

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta)- Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengakui  bahwa beberapa anggotanya yang bertugas di Ditreskrimum Polda Jabar terlibat kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap pelaku judi online dengan nilai hampir Rp 6 miliar . Mereka terancam dipecat dari keanggotaan Polri.

“Itu pidana umum masuknya. Jangan main-main, ancamannya dipecat itu,” kata  Iriawan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/8/2014).

Beberapa anggota Ditreskrimum Polda Jabar itu antara lain adalah AKBP MB, Kompol W, AKP D, dan Briptu A. Mereka sudah dicopot dari jabatannya. “(Mereka) sudah enggak bener itu, sudah langsung saya copot dari jabatannya,” tekan dia.

Iriawan mengatakan, saat ini, keempatnya ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. “Mereka ditahan di Mabes Polri, disidik oleh Bareskrim, dan mungkin akan dipidanakan,” urainya.
Pidana
Propam Polri saat ini sedang memeriksa para oknum perwira tersebut untuk membuktikan sejauh mana keterlibatan mereka.

“Pemeriksaan sedang dilakukan oleh internal Propam (Polri). Nanti, setelah ada indikasi pidana, diserahkan ke reserse. Setelah cukup, nanti disidik, dan nanti diserahkan ke persidangan. Kalau jaksa memutuskan hukuman lebih dari 3 bulan, ya aturannya (mereka) dipecat. Akan tetapi, nanti, lihat perkembangan dulu,” katanya.
Tangkap Tangan

Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar (Pol) Yudiawan mengatakan, Polri berhasil menangkap tangan dua pejabat Polda Jawa Barat atas dugaan suap kasus judi online yang tengah ditangani Polda Jawa Barat. Kedua oknum tersebut menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas pembukaan blokir beberapa rekening yang digunakan untuk menampung hasil judi online.

“Ditemukan dugaan suap terhadap dua oknum polisi di Polda Jabar. Kita lakukan penyelidikan hingga penyidikan atas kasus perjudian melalui internet,” ujar Yudiawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Kedua tersangka tersebut adalah AKBP MB selaku Kasubdit III dan AKP DS selaku Panit II Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Yudiawan mengatakan, keduanya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

Ambil Alih

Yudiawan mengatakan, kasus judi online tersebut pada awalnya berada dalam penanganan Polda Jawa Barat. Ia menambahkan, Ditreskrimum Polda Jawa Barat pun telah memblokir 18 rekening yang digunakan para pelaku untuk menampung hasil kejahatan mereka pada 17 Juni 2014.

Karena dianggap terlalu lama dibiarkan dan tak kunjung ada tindak lanjut yang tegas, imbuh Yudiawan, kasus tersebut diambil alih oleh Dirtipikor Bareskrim Polri. Setelah diselidiki, ternyata ada permainan uang yang dilakukan antara para pelaku judi online dan Polda Jawa Barat yang sebelumnya bertanggung jawab untuk mengusut kasus tersebut.

“Usai ditangkapnya judi online oleh Ditreskrimum di Jabar, kasus ini sampai sekarang tidak jelas. Langkah yang dilakukan Polri dalam rangka kasus pemberantasan korupsi tidak hanya pihak luar, tapi pihak internal juga,” ujarnya.

Yudiawan mengatakan, AKP DS tertangkap tangan sedang melakukan transaksi suap dengan tersangka AI pada 23 Juli 2014 di lapangan parkir Polda Jawa Barat. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 60 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, imbuh Yudiawan, transaksi tersebut merupakan penerimaan suap ketiga. Sebelumnya, AKP DS telah menerima Rp 240 juta pada transaksi pertama dan Rp 70 juta pada transaksi kedua. Sedangkan AKBP MB menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari tersangka AD dan T atas pembukaan kembali rekening judi online yang telah diblokir.

AKBP MB ditangkap di rumahnya di Kota Wisata, Kabupaten Bogor, saat melakukan transaksi suap. Yudiawan mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mengembangkan kasus suap yang dilakukan kedua perwira menengah polisi tersebut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 KUHP. (Ais)


 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru