Friday, April 04, 2025
Home > Kota > Mobil Bodong Dengan Surat Keterangan Palsu

Mobil Bodong Dengan Surat Keterangan Palsu

MIMBARRAKYAT.com (Jakarta)  – Mobil bodong eh Lamborghini yang diakui milik anggota DPRD DKI dan Ketua DPW PPP Jakarta  Abraham Lunggana semakin mengundang kontroversi. Setelah H Lulung memamerkan surat pengurusan pendaftaran Lamborghini miliknya, namun seketika pihak Polda Metro membantah mengeluarkan surat izin sementara, bahkan mengatakan surat itu palsu. Nah.

Pria yang akrab disapa  Haji Lulung itu mengatakan bahwa pelat nomor B 1285 SHP merupakan pelat nomor sementara. “Nih lihat nih suratnya, ada tandatangan dan barcode dari polisi,” kata Lulung, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (28/8/2014). Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Maulana Hamdan SIK menandatangani surat tersebut

Pendaftaran pelat nomor polisi telah diurus sejak 6 Agustus 2014 lalu. Surat yang ditunjukkan oleh Lulung, merupakan Surat Keterangan Pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan nomor surat: SKET/0425/VIII/2014/regident (registrasi dan identifikasi). Lulung menunjukkan surat keterangan registrasi tersebut di DPRD siang tadi. Menurutnya, ia tak berani membawa keluar Lamborghini-nya jika tak ada surat keterangan tersebut.

Palsu

Namun serta merta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan surat keterangan kendaraan yang ditunjukkan anggota DPRD DKI Abraham Lunggana untuk mobil Lamborghini hijau yang ditandatangani Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi AKBP Maulana juga palsu.

Saat dihubungi wartawan, Kamis (28/8/2014), Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Maulana Hamdan membantah pernah mengeluarkan surat yang ditunjukkan Lulung.

“Saya tidak pernah menandatangi surat tersebut. Itu palsu,” kata Hamdan tegas.

Di dalam surat itu diterangkan bahwa, dealer atas nama The Djakarta Auto, yang berlokasi di Jalan Suryopranoto nomor 10 Jakarta Pusat, sedang mengurus surat-surat kendaraan Lamborghini Superleggera A/T berwarna hijau keluaran tahun 2013 dengan pelat nomor B 1285 SHP.

“Surat-surat kendaraan bermotor di atas sedang dalam proses pengurusan di Samsat Polda Metro Jaya. Surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya berlaku di wilayah Polda Metro Jaya selama satu bulan, terhitung mulai tanggal dikeluarkan. Apabila telah habis masa berlaku, surat keterangan pendaftaran kendaraan berikut TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) dikembalikan kepada Ditlantas Polda Metro Jaya,” tulis Maulana dalam surat keterangan (yang dikayakan) tersebut.

Maulana mengatakan, bukan tidak mungkin kasus pemalusan ini juga akan dibawa ke jalur hukum. “Yang jelas di data kami tidak ada, Itu palsu saya tidak mengeluarkan dan menandatanganinya,” kata AKBP Maulana.

Pinjaman

Mobil bodong yang kontroversi semakin misteri ketika H Lulung tiba-tiba membantah mobil itu miliknya, setelah pada hari pelantikan itu smengakui didepan wartawan. Malah dia sesumbar kalau soal mobil mewah ada lima dirumahnya.

“Kemarin itu, gue enggak sengaja datang ke pelantikan DPRD habis pulang touring. Jadi sekalian pakai Lamborghini punya temen gue, minjem, itu (Lamborghini) bukan punya gue,” kata Haji Lulung, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Keterangan yang berubah-ubah ini tentunya membingungkan terutama bagi rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk menjadi wakilnya (Ais)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru