MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini tetap dihukum seumur hidup dalam perkara korupsi pengurusan sengketa Pilkada dan pencucian uang.
“Menguatkan putusan tingkat pertama karena dianggap sudah tepat dan benar,” ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI M Hatta saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2014).
Putusan ini diketok dengan ketua majelis hakim Syamsul Bachri Bapa Tua. Tapi Hatta tidak merinci tanggal sidang termasuk penjelasan putusan sidang.
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menyatakan Akil Mochtar bersalah atas kasus sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang. Akil dijatuhi hukuman seumur hidup, durasi hukuman yang persis seperti tuntutan jaksa.
Tidak ada denda yang diwajibkan untuk dibayar Akil, seperti yang dituntutkan oleh jaksa. Hakim berpendapat, Akil sudah dijatuhi hukuman durasi maksimal sehingga denda bisa dihapuskan.