MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Mantan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim EA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengolaan Dana Pensiun (Dapen) PT PKT 2011-2016, yang merugikan negara sekitar Rp 229 miliar.
“Bersama EA telah ditetapkan tujuh tersangka lain sesuai surat perintah penetapan tersangka, Senin (3/9),” kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejagung, Warih Sadono kepada M-R. Com, kabar24bisnis. Com dan Elshinta. Com, di Kejaksaan Agung, Kamis (6/9).
Ketujuh tersangka lainnya, adalah Wic (Direktur PT Anugerah Pratama Inteenasional-API), Dirut API berinisial DL dan Komisaris PT API yakni ACK serta Pensiunan PT Dapen PKT berinisial Z.
Tiga tersangka lainnya, adalah AB sebagai Direktur PT Strategis Management (SMS), DB (Komisaris PT SMS) dan terakhir IBSB dari PT BIR
DICEGAH
Sesuai ketentuan perundangan, kedelapan tersangka bakal segera dicegah keberangkatan ke luar negeri dan ditahan, karena ancaman hukumam di atas lima tahun.
Sesuai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) UU No. 32/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001, mereka diancam hukuman 20 tahun penjara.
“Tunggu sajalah. Ini kan surat penetapan tersangka, baru Senin (3/9) ditanda-tangani,” ujar Warih yang lama berkiprah di KPK dengan diplomatis.
Kasus ini ditingkatan ke penyidikan, 15 Februari 2018 sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-14/F. 2/Fd. 1//02/2018.
KONSPIRASI
Kasus berawal, PT PKT dengan PT API dan PT SMS mengikat perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DJAK) dan PT Eureka Prima Jakarta (LCGP).
Perbuatan jual beli saham itu dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo), padahal pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun.
Akibat transaksi repo itu, DP-PKT mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 229.883.141.293 yang tidak bisa dikembalikan PT API dan PT SMS. (ahi/d)