MIMBAR-RAKYAT,Com (Jakarta) – Komisi Yudisial (KY) menetapkan 82 calon hakim agung (CHA) dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi dari 87 orang pendaftar.
Penetapan kelulusan tersebut berdasarkan Rapat Pleno KY, Rabu (12/9) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta.
“Seleksi administrasi ini dilakukan dengan cara meneliti berkas kelengkapan CHA sesuai dengan persyaratan administrasi. CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi terdiri dari 50 orang dari jalur karier dan 32 orang dari jalur nonkarier,” kata Juru bicara KY Farid Wajdi, di Jakarta, Kamis (23/9).
Farid menjelaskan para CHA yang lolos sebanyak 50 orang adalah hakim, 18 orang akademisi, 1 orang notaris, 3 orang advokat dan 10 orang berprofesi lainnya.
“Dari jenis kamar yang dipilih, sebanyak 24 orang memilih kamar Pidana, 27 orang memilih kamar Perdata, 15 orang memilih kamar Agama, 6 orang memilih kamar TUN (khusus pajak), dan 10 orang memilih kamar Militer,” papar Farid.
Dia menuturkan pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi, adalah karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Ada pendaftar yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung, jika sudah dua kali mengikuti seleksi berturut-turut, maka tidak dapat diusulkan untuk mengikuti satu kali seleksi berikutnya,” jelasnya.
Selain itu, tambah Farid ada CHA dari jalur nonkarier tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang, yaitu belum berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
“Pengumuman hasil seleksi administrasi CHA dapat dilihat di website KY yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai 13 September 2018, dan disampaikan surat pemberitahuan kepada pengusul CHA. Mereka yang lulus seleksi administrasi, selanjutnya mengikuti pelaksanaan seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 19 sampai. 20 September 2018 di Balitbangdiklatkumdil Mahkamah Agung (MA), Mega Mendung, Bogor.
PARTISIPASI
Materi yang diujikan pada seleksi kualitas meliputi: menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif. Dalam mengerjakan seleksi tersebut, peserta wajib menggunakan komputer yang telah disediakan oleh panitia.
“KY mengharapkan partisipasi masyarakat (dengan identitas yang jelas) agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter CHA yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,” pintanya.
Informasi atau pendapat tertulis diharapkan diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat 22 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB, di alamat e-mail: rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau alamat Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Seleksi CHA), Jl. Kramat Raya No. 57, Telp: (021) 3905876-77 / 31903661 Fax: (021) 31903661, Jakarta Pusat (10450).
“KY juga menegaskan agar peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi.”
Seleksi CHA ini untuk mengisi 8 orang hakim agung dengan rincian: 1 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 3 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. (ahi/d)