Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Rencana Ujicoba e-Tilang di Jakarta Andalkan Pantauan CCTV

Rencana Ujicoba e-Tilang di Jakarta Andalkan Pantauan CCTV

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Sistem e-Tilang bagi pelanggar lalulintas di Ibukota bakal diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Ini merupakan upaya dari Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta memberikan pelajaran kepada masyarakat agar disiplin dalam berlalu lintas, memberikan pembelajaran kepada aparat dalam melakukan tindakan berlalulintas,” ujar Kepala Dinas Perhuhungan DKI, Andriansyah di kawasan Monumen Nasonal (Monas), Jakarta, Rabu (19/9).

Menurut Andri, sistem e-Tilang akan mengandalkan pantauan kamera closed circuit television (CCTV) yang akan dipasang dibeberapa titik lokasi terutamanya di lampu lalu lintas. CCTV akan mengcapture nomor kendaraan pelanggar lalu lintas.

“Pelanggarnya kita akan lakukan penindakan, yang pertama masalah kecepatan yang kedua pelanggaran rambu pelanggaran marka, lawan arus termasuk juga pengeteman atau parkir liar,” kata Andri.

Ujicoba akan dilakukan pada Oktober 2018 disepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH. Thamrin. CCTV akan dipesan langsung dari China oleh Ditlantas PMJ agar hasil maksimal.

“Jadi begini yang punya Dishub memang kurang tajam oleh karena itu kemarin kami sama-sama lakukan survei dengan Dirlantas PMJ untuk tentukan titiknya, nanti kita sudah akan siapkan tiang nya,” ungkap dia.

Dalam penerapannya, pelanggar akan diberi surat teguran dan surat tilang yang dikirim ke alat rumah pemilik kendaraan sesuai data yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau berupa notifikasi melalui pesan singkat (SMS).

“Nanti yang melakukan pelanggaran akan dilakukan pemberitahuan pertama melalui notifikasi di HP sipemilik pengendara, yang kedua pelanggarannya akan disampaikan pada alamat pelanggar disitu nanti alamat pelanggar harus membayar denda yang sudah ditetapkan,” ujar Andri.

Jika pelanggar tidak mengindahkan surat e-Tilang maka Ditlantas PMJ akan memblokir STNK, denda juga akan diakumulasikan pada saat melakukan perpanjang STNK.

“Tetapi kalau seumpamanya ada kesempatan dia tidak lakukan pembayaran nanti akan menjadi akumulasi saat perpanjangan STNK seperti itu,” tandas Andri. (p/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru