Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Kantongi Bukti Baru, Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Dana Hibah Sumsel

Kantongi Bukti Baru, Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Dana Hibah Sumsel

Ilustrasi. (ist)

Mimbar-Rakyat.Com (Jakarta) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) apresiasi langkah Kejaksaan Agung yang segera menetapkan para tersangka kasus digaan korupsi Dana Hibah Pemprov Sumsel, 2013.

Namun, demikian MAKI berharap Kejagung tidak tebar janji dan akhirnya hilang dimakan waktu tanoa ada kejelasan.

“Jika hal itu terjadi, kita akan gugat (dalam bentuk pra-peradilan) di pengadilan,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, di Kejagung, Kamis (27/9).

Sebelum ini, Rabu (26/9) Kasubdit Penyidikan Sugeng Riyanta memastikan tim penyidik segera menentujan langkah, usaoli dilakukan gelar perkara (ekspose) dalam waktu dekat.

Menurut Boyamin, sikap Kejagung yang segera mengelar ekspse dan menetapkan tersangka adalah bentuk profesionalisme jaksa dan langkah maju dalam penanganan korupsi.

“Kita acungin jempol, jika segera ditetapkan para teraangkanya. Karena bukti-buktinya sangat jelas,” ujarnya mencontohkan dua tersangka awal dan dinyatakan bersalah, di Pengadilan Tipikor Palembang.

CEGAH

Pada bagian lain, Boyamin juga meminta terhadap Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin diajukam pencegahan ke Ditjen Imigrasi, agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
“Kita sudah kirimkan surat ke Kejagung, Rabu ahar alex dicegah ke luar negeri,” tukas Boyamin.

BUKTI BARU

Pemerikaaan terhadap Alex Noerdin, Rabu (26/9( dalam rangka penerapan tersangka dalam kasus Dana Hibah Jilid II, sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jilid II bernomor: Prin 45 / F. 2 / Fd. 1/05/2017, 15 Mei 2017.

Penerbitan Sprindik ini pengembangan dari Jilid I, setelah ditemukam fakta dan bukti baru dalam persidangan atas nama Ikhwanuddin adalah Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumsel dan Kaban Manajemen Keuangan dan Aset Daerah Laonma Pasindak Tobing.

Kepada wartawan Sugeng menyebitkan faka dan bukti baru, diantaranya pembelian motor – motor baru untuk para pihak senolai Rp26 miliar dan pemberian uang, dalam seriap kunjungan ke daerah.

“Jadi kerugian negara, selain Rp21 miliar pada Jilid I. Juga tambahan Rp26 miliar dan lainnya,” ungkapnya. (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru