Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Tersangka Kasus Pembobolan Bank Mandiri Solo Segera Ditetapkan Kejagung

Tersangka Kasus Pembobolan Bank Mandiri Solo Segera Ditetapkan Kejagung

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung memastikan bakal menetapkan tersangka kasus pembobolan Bank Mandiri Solo oleh PT Central Steel Indonesia (CSI) sebesar Rp472 miliar.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya,” kata Adi saat ditemui oleh M-R. Com, khabar24. Com dan Elshinta. Com, di Jakarta, Kamis (25/10).

Namun, dia enggan menyinggung siapa saja yang bakal dijadikan tersangka dalam penyidikan tahap kedua kasus pembobolan BanK Mandiri Solo.

“Tapi dari dua unsurlah, karena korupsi tidak akan terjadi oleh satu pihak,” ujarnya sebelum ini menjawab soal dasar penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, 31 Agustua lalu.

Dua unsur dimaksud, adalah unsur Bank Mandiri dan PT CIS. Pada Sprindik tahap pertama hanya unsur PT CIS yang dipidanakan atas nama Erika Liong (Dirit PG CSI) dan Hua Ping alias Mulyadi (Pengurus PT CSI).

KOMISARIS?

Unsur PT CSI kembali disasar, karena Erika dan Hua Ping hanya Pesuruh, sedangkan para pengurus CSI yang menerima aliran uang dari pembobolan Bank Mandiri belum tersentuh. Begitu juga pengurus Bank Mandiri.

“Seperti Weng Jian Ping Dkk. Mereka belum disentih. Padahal, patut diduga mereka menerima kucuran uang hasil korupsi,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman secara terpisah.

Keyakinan Boyamin ini mengutip surat dakwaan jaksa nomor reg. perkara: PDS/29/Pid.Sus/TPK/11/2017 oleh Kejari Jakarta Pusat dalam perkara Erika Liong dan Huaping.
Dalam dakwaan disebutkan, uang dari Mandiri dialirkan ke pemegang saham, mulai Weng Jian Ping Rp15,5 miliar, Tan Oe Ciaw Rp15 miliar dan Rp 16,5 miliar, Goeij Siauw Hung Rp25 miliar dan Nadia Kristanto Rp 10 miliar.

Penetapan tersangka baru ini menguat, sebab dalam vonis hakim Pengadilam Tipikor Jakarta, Erika dan Hua Ping tidak dibebani uang pengganti. Mereka hanya dikenakan denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Erika divonis 4 tahun penjara. Hua Ping 5 tahun penjara. Majelis hakim membebabkan uang pengganti sebesar Rp201 miliar kepada korporasi,dalam hal ini PT CSI. Sementara PT CSI dalam status pailit.

Ini perkara kedua yang ditangani oleh Kejagung. Perkara perrama adalam pembobolan Bank Mandiri Bandung sebesar Rp1,5 triliun oleh PT Tirta Amarta Bottling milik Roni Tedy Dkk, tengah proses sidang, di Pengadilan Tipikor Bandung. (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru