Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Pencarian Korban Lion Air JT-610 Diperpanjang, Setiap Korban Diberi Santunan Rp 1,33 M

Pencarian Korban Lion Air JT-610 Diperpanjang, Setiap Korban Diberi Santunan Rp 1,33 M

Tim SAR pencari pesawat dan korban Lion Air JT 610. (Foto: lionair.co.id.)

Tim SAR pencari pesawat dan korban Lion Air JT 610. (Foto: lionair.co.id.)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) –  Operasi pencarian dan evakuasi korban dan pesawat Lion Air JT 610 diperpanjang selama tiga hari, Senin (5/11) hingga Rabu (7/11). Pihak Lion Air berharap apa yang dilakukan SAR terhadap JT-601 dapat segera dituntaskan.

Upaya pencarian seluruh penumpang, kru, dan pesawat yang mengalami kecelakaan pada (29/10) di perairan Karawang, Jawa Barat itu terus dilakukan. “Kami senantiasa menghaturkan doa dan berharap yang terbaik selama proses SAR terhadap penerbangan JT-601,” kata pihak Lion Air melalui websitenya http://www.lionair.co.id.

Lion Air juga menyampaikan perkembangan terkait penanganan Lion Air nomor JT-610 registrasi pesawat PK-LQP itu, mereka telah menerima konfirmasi pukul 21.00 WIB (Minggu) dari Badan SAR Nasional (Basarnas) tentang 34 kantong jenazah.

Jumlah 34 kantong tersebut telah diberi label untuk selanjutnya dibawa dan diserahkan ke RS POLRI Kramat Jati, Jakarta Timur guna proses identifikasi. Proses identifikasi (Disaster Victim Identification) yang berada di RS POLRI akan terus dilanjutkan.

Dengan bertambahnya 34 kantong jenazah, maka total saat ini menjadi 138 kantong, dengan rincian per 3 November 31 kantong, 2 November delapan kantong, 1 November sembilan kantong, 31 Oktober delapan kantong, 30 Oktober 24 kantong, dan 29 Oktober 24 kantong.

Lion Air juga terus melakukan pendampingan kepada keluarga (family assistant) pada posko Cawang dan posko RS POLRI, Jakarta Timur. Sejumlah manajemen Lion Air  berada di kedua posko tersebut dan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, guna memberikan dukungan moril kepada keluarga penumpang, kru, serta tim SAR.

Lion Air, menurut sumber di perusahaan itu, juga telah menetapkan pemberian santunan meninggal dunia terhadap penumpang pesawat rute Jakarta – Pangkalpinang itu sesuai PM 77 Tahun 2011 sebesar Rp 1,25 miliar terhadap keluarga korban. Juga diberikan uang santunan bagi keluarga, sehingga jumlah santunan yang diberikan untuk setiap korban Rp 1,33 miliar.***(dta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru