Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Tidak Kooperatif, Istri Pejabat Pajak KPP Semarang Dijemput Paksa

Tidak Kooperatif, Istri Pejabat Pajak KPP Semarang Dijemput Paksa

Tersangka saat tiba di Gedung Bundar dari Semarang, untuk diperiksa. (ahi)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Lantaran tidak kooperatif, tersangka Sri Fitri Wahyuni dijemput paksa dari kediamannya di Semarang, Jateng ke Gedung Bundar, guna diperiksa.

“Tersangka dinilai tidak kooperatif. Berulang kali dipanggil untuk diperiksa mangkir tanpa alasan,” kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Sugeng Riyanta, di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (6/11).

Sri adalah tersangka dalam perkara TindaK Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus serupa dengan tersangka Pranoto Aries Wibowo (PAW), yang notabene adalah suaminya.

Pranoto adalah Pemeriksa Pajak di KPP Madya Semarang dan dijadikan tersangka dan juga dijerat korupsi saat bertugas di KPP Madya Gambir, Jakarta Pusat

Menurut Sugeng, tersangka bakal ditahan untuk mempermudah proses pemberkasan oleh tim penyidik. Dia akan dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Tersangka ditahan selama 20.hari dam dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan,” terangnya.

KOOPERASi

Selain individu, Kejagung juga menjerat lima korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara PAW, yang diduga telah menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dalam pengurusan faktur pajak fiktif, 2007 – 2013.

Diantara korporasi tersebut, adalah PT Zebit Solution dan PT Sinar Meadow Internasional.
Munculnya perkara PAW berawal dari penyidikan perkara pajak atas nama Jajun Junaedi, mantan PNS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Jakarta Selatan Jajun Junaedi dan mantan Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir Jakarta Pusat Agoeng Pramoedya.

Kasus beeawal ketika Jajun Juaedi, bulan Januari 2007 – November 2013 diduga kuat menerima suap dalam pengurusan penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.

Selama kurun waktu itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605. (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru