MIMBAR-RAKYAT.com (Nusa Dua) – Musyawarah Nasional IX Partai Golkar memecat semua kader yang menginisiasi pembentukan presidum partai dan tim penyelamat Partai Golkar. Mereka adalah Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Yorrys Raweyai, Agun Gunanjar, dan Zainuddin Amali.
“Munas Partai Golkar IX memberhentikan sebagai anggota Partai Golkar terhadap kader-kader Partai Golkar yang menamakan dirinya Presidum Partai Golkar, Presidium Penyelamat Partai Golkar, dan Tim Penyelamat Partai Golkar, serta kader-kader yang melanggar dan menolak keputusan Rapimnas ke-VII di Yogyakarta,” ujar Pimpinan Sidang Nurdin Halid, Selasa 2 Desember 2014.
Selain itu, Munas juga memecat Agus Gumiwang dan Nusron Wahid sebagai kader Partai Golkar. Keduanya dianggap melanggar AD/ART Partai Golkar. Sementara, untuk Poempida Hidayatullah, akan diadili oleh Mahkamah Partai setelah Munas IX selesai.
Nurdin menjelaskan, pemberhentian para kader itu sesuai dengan AD/ART partai Bab III pasal 4 ayat 2 yang berbunyi, anggota diberhentikan karena:
Pertama, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
Kedua, menjadi anggota parpol lain.
Ketiga, melanggar AD/ART, keputusan munas, keputusan rapimnas
Keempat, melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan partai.
“Mereka berpotensi memecah belah partai,” kata Sekjen Golkar Idrus Marham kepada wartawan di arena munas, Hotel Westin, Bali, Selasa (2/12/2014).
Idrus menegaskan pemecatan semua presidium ini sesuai aturan partai. Mereka telah melawan keputusan partai dengan membentuk Presidium.