MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Sidang paripurna DPR memutuskan, perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2014. Sebelum dimasukkan Prolegnas 2014, RUU tersebut akan dibahas terlebih dahulu oleh Badan Legislasi DPR. Selain itu, DPR juga menyetujui bahwa perubahan atas UU MD3 menjadi usul inisiatif DPR.
“Jadi tanpa mengurangi substansi, segera disepakati dam satu tarikan nafas dengan demikian dua agenda kita putuskan sekaligus,” ujar Wakil Ketua DPR Taufik kurniawan, saat memimpin sidang paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Taufik mengatakan, setelah disahkan dalam paripurna, DPR hanya memiliki waktu 3 hari untuk membahas revisi UU tersebut sebelum memasuki masa reses pada 5 Desember 2014. Dengan waktu yang tinggal beberapa hari ini, Taufik berharap Baleg bisa menindaklanjuti hasil dari rapat paripurna tersebut.
“Harapannya tidak ada halangan apapun sebelum reses selesai,” kata Taufik.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arief Wibowo, mengatakan, setelah disahkannya kedua hal tersebut, Pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk melaporkan hasil sidang paripurna, sekaligus meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan surat presiden (surpres).
“Isi surpres adalah menunjuk menteri yang dipercaya untuk melakukan pembahasan bersama DPR,” kata Arief.
Menteri yang ditunjuk Presiden akan melakukan pembahasan dengan Baleg untuk memutuskan pasal-pasal apa saja yang akan direvisi dari undang-undang tersebut.
“Mungkin dalam 2-3 hari ini akan turun surpres atau mungkin bisa lebih cepat,” kata Arief.