Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Romahurmuziy (RMY), mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kamis (21/3) ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan penyidikan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Ini merupakan pertamakalinya Romahurmuziy yang memiliki nama panggilan Romi ini diperiksa setelah diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/3).
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap RMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
KPK Kamis ini juga memanggil dua tersangka lainnya pada kasus sama–Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Menurut pihak KPK, pada akhir tahun 2018, diumumkan proses seleksi secara terbuka melalui “Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi”. Satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Demikian dikutip dari Antara News.
Ada beberapa nama pendaftar untuk seleksi jabatan dimaksud, termasuk Haris Hasanuddin. Sementara Muhammad Muafaq Wirahadi mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romahurmuziy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama Rl. Juga diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin dengan Romahurmuziy dan pihak lain.
Pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan bahwa pihak penyuap akan menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada Romahurmuziy.***(KBA/tja)