MIMBAR-RAKYAT.Com (Aceh) – Paparan abu vulkanik akibat erupsi Gunung Sinabung di Sumatera Utara, Minggu, 9 Juni 2019 sore, dilaporkan menyebar sampai Provinsi Aceh. Sebanyak 5 kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan terkena dampak.
Dari foto Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, tampak abu vulkanik menyelimuti sejumlah kendaraan roda dua dan empat. Kecamatan terdampak yakni, Trumon, Trumon Tengah, Trumon Timur, Bakongan, dan Kluet Utara.
Hujan abu vulkanik mulai terlihat sejak pukul 20.00 WIB. Untuk mengantisipasi dampak yang merugikan, BPBD setempat sudah berkoordinasi dengan pihak terkait soal kebutuhan masker dan peralatan medis yang diperlukan.
Anggota Pos Pemadam 06 Trumon, Pos 05 Bakongan, dan anggota Pos 04 Kluet Utara terus memantau penyebaran abu vulkanik Gunung Sinabung di wilayah tersebut. Hingga Senin dinihari (10/6), hujan abu masih berlangsung.
“Belum ada laporan korban jiwa akibat terdampak abu vulkanik kiriman dari Sumatera Utara ini,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Aceh Selatan, Cut Syazalisma, Senin (10/6).
Pantauan BPBD, hujan abu vulkanik mulai mereda di beberapa lokasi. Namun, masyarakat diimbau tetap berjaga-jaga dengan cara menyiapkan masker jika berakvitas di luar rumah untuk saat ini.
Gunung Sinabung mengalami erupsi Minggu, 9 Juni 2019. Luncuran awan panas terlihat menuju ke arah tenggara dan selatan.
Data dari Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung menyebutkan bahwa erupsi Gunung Sinabung terjadi pukul 16.28 WIB. Tinggi kolom abu teramati kurang-lebih 7.000 meter di atas puncak atau sekitar 9.460 meter di atas permukaan laut.
Kolom abu berwarna hitam dengan intensitas tebal condong ke arah selatan dengan amplitudo maksimum 120 mm dan durasi kurang-lebih 9 menit 17 detik. Selain itu, terjadi awan panas ke arah tenggara 3,5 km dan selatan 3 km serta terdengar suara gemuruh.
Status Gunung Sinabung saat ini berada pada level siaga. Untuk itu, masyarakat dan wisatawan diminta tidak melakukan aktivitas ke desa-desa yang direlokasi, atau dalam radius radial 3 km dari puncak Gunung Sinabung serta radius sektoral 5 km untuk sektor selatan-timur, dan 4 km untuk sektor timur-utara. (L/d)