MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyebut dalam sidang Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang akan dimulai pada 14 Juni besok hanya ada empat pihak bersengketa.
Pihak-pihak itu, kata Fajar, yakni pihak 02 selaku pemohon sengketa, pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yakni pihak 01, serta pemberi keterangan dalam hal ini Bawaslu. Fajar pun memastikan tak ada pihak terkait tidak langsung dalam sengketa hasil Pilpres 2019 ini.
“Menurut Peraturan MK, tidak ada pihak terkait tidak langsung yang memberi keterangan dalam persidangan, jadi (pihak terkait tidak langsung) tidak dibutuhkan,” kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Pernyataan Fajar ini menanggapi banyaknya sejumlah pihak yang mendatangi Gedung MK dan mengajukan diri untuk menjadi pihak terkait tidak langsung.
Misalnya sekelompok masyarakat yang mengaku dirinya sebagai perkumpulan advokat Makara Pancasila dan Forum Advokat Pengawal Pancasila. Kedua kelompok ini meminta MK mengabulkan mereka sebagai pihak terkait tidak langsung.
Mereka ingin MK mempersilakan mereka memberikan keterangan dalam sidang gugatan pilpres yang akan dimulai pada 14 Juni mendatang.
Dalam keterangan pers, kedua advokat ini sama-sama meminta MK tidak mengabulkan permohonan gugatan dari Tim Hukum paslon 02 Prabowo-Sandi.
Terkait hal ini, Fajar memastikan dalam PMK (Peraturan MK) tak dijelaskan sama sekali soal pihak terkait tidak langsung. Bawaslu yang diikutkan dalam sidang pun hanya bertugas memberi keterangan tanpa membawa serta tim hukum atau pengacara.
Bawaslu diposisikan sebagai pihak yang mengawasi jalannya pemilu dan berhak menyampaikan keterangan tanpa memiliki tim hukum untuk membela mereka di persidangan. Hasil gugatan PHPU Pilpres pun nantinya tak akan mempengaruhi struktural lembaga ini.
Meski begitu, Fajar tak menyalahkan jika ada pihak-pihak yang mendatangi MK dan mengajukan diri untuk ambil bagian dalam sidang PHPU nanti. Hanya saja, soal dikabulkan atau tidaknya permohonan mereka, MK akan membuat ketetapannya.
Yang jelas, kata dia, MK tidak berkewajiban untuk membalas surat permohonan tersebut. Mengingat, MK tidak membutuhkan pihak selain kedua paslon, KPU dan Bawaslu.
“Lagian yang menyuruh mereka datang juga siapa. Wong mereka sukarela (datang) sendiri,” kata dia. (C/d)