MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) merombak jadwal sidang sengketa Pilpres 2019 usai tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan petitum baru di luar dokumen yang telah diserahkan pada 24 Mei 2019.
Keputusan itu ditegaskan MK menyikapi protes tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas permohonan baru Prabowo-Sandi yang dibacakan dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019.
“Majelis sudah bermusyawarah permohonan termohon [KPU] dikabulkan sebagian, artinya [batas penyerahan jawaban] tidak hari Senin (17/6), tetapi hari Selasa (18/6). Tadi kan yang diminta hari Rabu, yang dikabulkan hari Selasa. Jawaban permohonan itu disampaikan sebelum sidang, yakni pukul 09.00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu,” ujar Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
“Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepaniteraan semua jadwal akan disesuaikan,” ucap Anwar lagi.
Keputusan itu dibuat usai majelis hakim menskors sidang selama sepuluh menit. Lalu keputusan diterima semua pihak.
Tim kuasa hukum dari KPU, Jokowi-Ma’ruf, dan Bawaslu menyatakan siap memberikan jawaban terhadap gugatan baru Prabowo.
“Baik, kalau sudah tidak ada lagi sidang selanjutnya sesuai musyawarah majelis ditunda selasa 18 Juni jam 09.00 WIB. Kami menyampaikan untuk jawaban paling lambat sebelum jam 09.00, agendanya mendengar jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti terkait, termohon, terkait dan tambahan dari pemilu,” ujar Anwar menutup persidangan.
Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto memaparkan 15 petitum dalam sidang itu. Padahal majelis hakim memerintahkan untuk membaca dokumen gugatan tertanggal 24 Mei 2019 yang mencantumkan tujuh petitum.
Pernyataan BW langsung ditanggapi protes dari kuasa hukum KPU Ali Nurdin yang menyatakan keberatan. Begitu pula kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, yang meminta MK menjelaskan gugatan mana yang akan dipakai selama persidangan. (C/d)